Diduga Cacat Locus, PKS PT Karya Inti Tani di Tulang Bawang Disorot: Fisik di Panca Karsa Purna Jaya, Izin di Banjar Agung*

Senin, 12 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

*Diduga Cacat Locus, PKS PT Karya Inti Tani di Tulang Bawang Disorot: Fisik di Panca Karsa Purna Jaya, Izin di Banjar Agung*

 

DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Lampung resmi layangkan surat klarifikasi. Jika terbukti, izin berpotensi batal demi hukum dan masuk kategori maladministrasi

 

*TULANG BAWANG, LAMPUNG -* Polemik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Karya Inti Tani di Kabupaten Tulang Bawang kembali mencuat. Setelah kasus dugaan pengancaman warga dengan senjata tajam, kini muncul dugaan pelanggaran serius terkait legalitas perizinan.

 

DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM (KPHHAM) Provinsi Lampung secara resmi melayangkan surat klarifikasi dan permintaan keterbukaan informasi publik kepada manajemen PT. Karya Inti Tani pada Minggu, 12 Oktober 2026.

 

Surat bernomor 010/KL/DPP-KPHHAM-LPG/X/2026 tersebut menyoroti dugaan cacat _locus_ atau domisili hukum perizinan perusahaan.

 

“Ini temuan yang paling fatal. Berdasarkan penelusuran lapangan kami, fisik bangunan pabrik itu jelas dan nyata berdiri di Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Namun, informasi yang kami himpun, seluruh proses perizinannya melalui Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Secara hukum tata negara, ini tidak sinkron dan tidak sah,” tegas R. Riswan Mura, Ketua Investigasi DPP KPHHAM Lampung.

 

Menurut Riswan, hal tersebut bertentangan dengan prinsip perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

“Dalam sistem OSS, semua perizinan itu wajib mengikuti titik koordinat fisik bangunan. Mulai dari NIB, KKPR, PKPLH atau Persetujuan Lingkungan, hingga PBG. Semua harus ditarik dari desa tempat bangunan itu berdiri. Jika pabriknya di Panca Karsa, maka yang berhak memberikan rekomendasi tata ruang adalah Kepala Kampung Panca Karsa, bukan Banjar Agung,” jelasnya.

 

*Diduga Akali RTRW dan Rugikan Warga*

 

Riswan menduga, praktik “pinjam alamat” ini dilakukan untuk mengakali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulang Bawang 2012-2032.

 

“Kami menduga di Panca Karsa Purna Jaya ini zonanya adalah zona kuning, yakni pemukiman atau pertanian, bukan zona industri. Makanya mereka menggunakan alamat Banjar Agung yang memang zona industri. Jika ini benar, ini adalah maladministrasi berat dan izinnya bisa batal demi hukum,” ujarnya.

 

Lebih jauh, praktik tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar.

 

“Dampaknya jelas. Warga Panca Karsa Purna Jaya yang setiap hari menghirup debu, bau, kebisingan, dan menanggung kerusakan jalan akibat lalu-lalang truk TBS, tetapi hak-hak seperti CSR, dana kompensasi, DBH dan PAD tidak masuk ke Kampung Panca Karsa. Larinya ke kampung lain. Ini melanggar asas keadilan,” tambahnya.

 

Dalam surat tersebut, DPP KPHHAM Lampung meminta manajemen PT. Karya Inti Tani untuk membuka dokumen perizinan secara transparan, meliputi NIB, KKPR, Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), dan PBG, dalam waktu 3 x 24 jam kerja.

 

Surat tersebut juga ditembuskan kepada 8 instansi strategis sebagai bentuk pengawasan, di antaranya Bupati Tulang Bawang, Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Kepala DPMPTSP, Kepala DLH, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Camat Banjar Baru dan Camat Banjar Agung, serta Kapolres Tulang Bawang.

 

“Kami menempuh jalur konstitusional dan taat asas. Jika dalam 3 hari tidak ada jawaban, kami akan mengajukan permohonan informasi resmi ke DPMPTSP, melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung, meminta audit lingkungan ke DLH Provinsi Lampung, dan tidak menutup kemungkinan menggugat Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Menggala,” pungkas Riswan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT. Karya Inti Tani belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab.

 

*Penulis: Tim Redaksi*

*Editor: R. Riswan Mura*

Berita Terkait

Kabar terbaru Polisi akhirnya mengidentifikasi sosok jasad perempuan ditemukan tergeletak di area perkebunan kelapa sawit Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Senin (12/10/2026).
Lepas Ketua PN Liwa ke Pacitan, Bupati Lampung Barat Sebut Ini Bukan Perpisahan
Wanita Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit Mesuji, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Dana Sanitasi 75 Titik di Pajar Bulan Penuh Tanda Tanya, Warga Harus Tambah Biaya Sendiri
Konfirmasi Sebelum Berita Tayang, Irfan Fajri: Jangan Abaikan Etika dan Hak Pihak yang Diberitakan
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Kabar terbaru Polisi akhirnya mengidentifikasi sosok jasad perempuan ditemukan tergeletak di area perkebunan kelapa sawit Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Senin (12/10/2026).

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Diduga Cacat Locus, PKS PT Karya Inti Tani di Tulang Bawang Disorot: Fisik di Panca Karsa Purna Jaya, Izin di Banjar Agung*

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Wanita Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit Mesuji, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Dana Sanitasi 75 Titik di Pajar Bulan Penuh Tanda Tanya, Warga Harus Tambah Biaya Sendiri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Konfirmasi Sebelum Berita Tayang, Irfan Fajri: Jangan Abaikan Etika dan Hak Pihak yang Diberitakan

Berita Terbaru