Liputankhusus.com, KARAWANG — Peristiwa kebakaran hebat melanda Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kobaran api yang cepat membesar menghanguskan sekitar 90 persen area gedung utama, termasuk ruang berkas dan dokumen penting di lantai satu dan dua, hingga gudang tempat penyimpanan arsip pertanahan.
Insiden ini memicu kecurigaan publik lantaran terjadi di tengah memanasnya isu konflik pertanahan di wilayah Karawang. Belum lama ini, ratusan warga Poponcol sempat mendatangi Kantor BPN Karawang untuk menuntut kejelasan dan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tak kunjung diserahkan. Terbakarnya gudang arsip di tengah sengketa yang memuncak menimbulkan kekhawatiran besar akan hilangnya dokumen fisik maupun warkah bukti kepemilikan tanah warga.
Hilangnya dokumen-dokumen penting tersebut dinilai sangat krusial. Jika bukti fisik dan warkah pertanahan musnah, oknum mafia tanah dikhawatirkan dapat memanfaatkan situasi ini untuk mengklaim tanah rakyat secara sepihak melalui plotting ilegal, dengan dalih bukti sejarah pertanahan telah habis terbakar.
Menanggapi kejadian ini, anggota Komisi XIII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat 7 (Karawang, Bekasi, Purwakarta), Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan tiga rekomendasi penting untuk penanganan kasus tersebut:
Transparansi Pemulihan Data Digital
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, didesak untuk segera membuka dan memulihkan seluruh cadangan (backup) data digital pertanahan Karawang secara transparan. Langkah ini penting untuk memastikan musibah kebakaran tidak dijadikan alasan oleh pihak mana pun untuk menghapus hak atas tanah rakyat.
Usut Tuntas dan Pembuktian Ilmiah
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat diminta menerjunkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh dan transparan. Pembuktian secara ilmiah diperlukan guna menguji apakah peristiwa ini murni disebabkan oleh kelalaian teknis atau ada unsur sabotase dokumen.
Pengamanan dan Integrasi Data Agraria Nasional
Data pertanahan merupakan bagian dari data dasar negara yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, sehingga pengamanannya tidak boleh terjebak dalam ego sektoral. Pemerintah didorong untuk segera mengesahkan aturan turunan Undang-Undang Reforma Agraria agar Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat segera beroperasi optimal. Selain itu, diperlukan integrasi mutlak antara Kementerian ATR/BPN, BRAN, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan enkripsi data guna melindungi arsip pertanahan dari ancaman serangan siber maupun sabotase fisik.
Masyarakat mengimbau agar kasus kebakaran ini dikawal bersama hingga tuntas demi memastikan keadilan agraria tetap tegak di Kabupaten Karawang.
Sumber: Komisi XIII DPR RI
Laporan: Sandy Purwanto













Komentar