
JENEPONTO — LIPUTANKHUSUS.COM** — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM GEBRAK Sulawesi Selatan mendesak Polres Jeneponto meninjau ulang penetapan status tersangka terhadap Hj. Nursiah Sanrang, seorang guru yang menurut keterangan pihak LSM diduga menjadi korban pengeroyokan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul aksi solidaritas ratusan guru yang memadati halaman Polres Jeneponto untuk menyuarakan keprihatinan terhadap perkara hukum yang menjerat Hj. Nursiah Sanrang.
Aksi solidaritas tersebut menjadi bentuk perhatian kalangan pendidik terhadap proses penegakan hukum yang dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar duduk perkara dapat dipahami masyarakat.
Awaluddin Anwar: Penegakan Hukum Harus Berkeadilan
Perwakilan DPW LSM GEBRAK Sulsel, Awaluddin Anwar, menyampaikan pernyataan sikap dan mendesak kepolisian memeriksa kembali fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Stop kriminalisasi guru! Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan atau kepentingan tertentu. Jika seseorang dipukul dan dikeroyok, maka yang harus ditindak adalah pelaku kekerasannya, bukan korbannya,” ujar Awaluddin.
Ia meminta Polres Jeneponto meninjau kembali penanganan perkara Hj. Nursiah Sanrang dengan mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan saksi, serta kronologi kejadian.
“Kami mendesak Polres Jeneponto segera meninjau kembali kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh terkesan berat sebelah. Masyarakat mengawasi jalannya penegakan hukum di wilayah ini, dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh ketidakadilan,” tegasnya.
GEBRAK Sulsel Minta Pemeriksaan Fakta Secara Menyeluruh
DPW LSM GEBRAK Sulsel menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tidak mengabaikan fakta yang dapat meringankan maupun memberatkan pihak yang terlibat.
Menurut organisasi tersebut, kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai kronologi perkara dan dasar penetapan status tersangka terhadap Hj. Nursiah Sanrang.
GEBRAK Sulsel juga mengingatkan agar persoalan hukum yang melibatkan tenaga pendidik ditangani secara profesional, sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru maupun masyarakat luas.
Meski demikian, dugaan pengeroyokan dan penetapan status tersangka perlu dinilai berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku. Penentuan peran dan tanggung jawab setiap pihak merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan
Polres Jeneponto Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Jeneponto mengenai desakan DPW LSM GEBRAK Sulsel terkait perkara Hj. Nursiah Sanrang.
Redaksi LiputanKhusus.com membuka ruang bagi Polres Jeneponto dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum, mengungkap fakta secara menyeluruh, dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Penulis Tim Liputan Khusus
Sumber Awaluddin Anwar DPW










Komentar