Liputankhusus.com, BOGOR — Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, mengeluhkan maraknya aktivitas pembakaran aluminium foil di wilayah pemukiman mereka. Kepulan asap tebal dari sisa pembakaran yang berlangsung hingga Kamis dini hari (15/10/2026) tersebut dinilai mengancam kesehatan masyarakat dan memicu pencemaran udara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas peleburan dan pembakaran ini dikelola oleh oknum warga setempat yang akrab disapa Jaro Nday. Asap pekat hasil pembakaran tersebut dikeluhkan warga karena berpotensi menyebabkan sesak napas hingga penyakit saluran pernapasan serius lainnya.
Kekhawatiran warga kian memuncak mengingat bahan aluminium foil yang dibakar berasal dari berbagai limbah kemasan, termasuk bekas kemasan obat-obatan dan vitamin dari pelbagai merek yang disinyalir mengandung sisa-sisa zat kimia berbahaya.
Saat dikonfirmasi oleh pihak awak media di lokasi kegiatan, Jaro Nday menjelaskan bahwa usaha peleburan aluminium tersebut baru beroperasi sekitar lima bulan. Ia mengklaim kegiatan usahanya telah mengantongi izin resmi berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa setempat.
“Usaha ini baru berjalan sekitar lima bulan. Surat Keterangan Usaha dari kepala desa ada, bahkan pihak AURI pun mengetahui keberadaan usaha ini,” ujar Jaro Nday.
Ia juga membantah adanya penolakan dari lingkungan sekitar. Menurutnya, keberadaan tempat peleburan tersebut justru membantu perekonomian lokal karena mempekerjakan warga sekitar.
“Sejauh ini warga tidak ada yang keberatan, karena pekerja yang saya pakai juga berasal dari warga sini,” tambahnya.
Senada dengan pengelola, salah seorang pekerja di lokasi peleburan menyebutkan bahwa proses pembakaran tidak dilakukan setiap hari. Dalam seminggu, aktivitas peleburan biasanya hanya berlangsung 2 hingga 3 kali, dengan kapasitas produksi sekitar 1 kuintal aluminium hasil leburan per siklusnya.
Meskipun pengelola mengklaim tidak ada penolakan, penelusuran media di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Sejumlah warga sekitar mengaku sangat resah dengan dampak asap beracun yang dihasilkan, namun mereka merasa serba salah dan segan untuk menyuarakan protes secara terbuka.
“Sebenarnya kami sangat khawatir dengan dampak asapnya yang bisa memicu penyakit. Apalagi sejak awal usaha ini berdiri tidak pernah ada musyawarah atau sosialisasi dengan kami warga terdekat. Tapi mau protes langsung kami merasa tidak enak hati, karena pengelolanya adalah Pak Jaro,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Aktivitas pengolahan dan pembakaran limbah kemasan ber kimia tanpa penanganan asap yang sesuai standar lingkungan ini berpotensi melanggar regulasi pengelolaan limbah.
Guna memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat Rumpin, penelusuran lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap rantai pasok bahan baku tersebut—mulai dari perusahaan asal limbah, pihak pengangkut (transporter), hingga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk turun tangan melakukan peninjauan dan penindakan di lokasi.
Redaksi












Komentar