Ormas GBNN Surati Satpol PP, Status Izin Bangunan di Belakang RSU Bethesda Dipertanyakan

Kamis, 15 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli – (15/10/2026) go.indonesia.id
Bangunan pribadi yang diduga berada diatas bangunan pemerintah pemecah ombak kurang lebih 20M tepatnya berada di jln.Diponegoro no.375 C Desa Sifalaete tabaloho Kota Gunungsitoli belakang RSUS BETHESDA, Aktivis Dengan tegas minta Kasatpol PP agar menertibkan bangunan tersebut.

Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional Dpc-Gunungsitoli mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Gunungsitoli terkait bangunan dibelakang rumah sakit swasta bethesda yang diduga belum memiliki kelengkapan dokumen resmi.

“Permintaan pihak ormas GBNN kepada Kasatpol PP Gunungsitoli yakni, supaya menertibkan bangunan yang ada dibelakang rumah sakit swasta bethesda dengan penerapan Perda nomor 12 tahun 2012 sebagaimana diatur dalam pasal 248 ayat (3) no.3 tahun 2023, Setiap bangunan yang membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung wajib mengurus PBG, jelas Siswanto Laoli”.

Ketua Ormas GBNN (Garda Bela Negara Nasional) DPC Gunungsitoli Siswanto Laoli menyatakan dengan Tegas, aturan Perda tahun 2023 Kota Gunungsitoli sesuai dengan yang kita sampaikan kepada kasatpol pp pemerintah kota Gunungsitoli agar aturan wajib diterapkan dan tidak boleh di abaikan, ungkap Siswanto.

Jika pemilik bangunan tersebut tidak mentaati prosedural ya perlu di ingatkan untuk mengurus izin PBG melalui bidang tata ruang dikantor PUTR pemerintah kota Gunungsitoli, pinta Siswanto Laoli.

Harapan kita agar setiap masyarakat yang mendirikan bangunan supaya bisa melengkapi dokumen melalui administrasi, desak Siswanto Laoli.

Pemilik bangunan dibelakang rumah sakit swasta bethesda diduga kuat belum memiliki dokumen resmi dan mengkangkangi perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW tahun 2011-2031 dan pasal 248 ayat (3) perda no.3 tahun 2023, Ujar Siswanto. (Deni Zega)

Berita Terkait

Menyuarakan Aspirasi Rakyat: Aksi Damai Ormas Mangkok Merah Bersatu Kalteng Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Kecewa Gubernur dan Sekda Tak Berani Menemui Massa
Kebakaran Melanda Pasar Blok Timur Los Batiah Payakumbuh, 24 Kios Terbakar
Kawal Program Presiden Prabowo, Disdikbud Rohil Pastikan Dana Revitalisasi Bebas Pungutan
ANGGARAN KARHUTLA KALTENG RP107 MILIAR DIPERTANYAKAN DPRD: BELANJA PERALATAN, OPERASIONAL, DAN HONOR RELAWAN DISOROT
Kampung Nelayan Merah Putih, Pemkab Rohil Targetkan Penataan Kawasan Pesisir Terpadu
450 KK di Perumahan Batam Alami Krisis Air Bersih, Warga Berharap Pasokan Lancar
HMI Cabang Rokan Hilir Apresiasi DPRD dan Kemenag Kabupaten Rokan Hilir dalam menyikapi Persoalan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Tahun 2026
Tragedi TK Mega Suri Lolo: Pelajaran Penting tentang Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum Aset Pendidikan
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Menyuarakan Aspirasi Rakyat: Aksi Damai Ormas Mangkok Merah Bersatu Kalteng Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Kecewa Gubernur dan Sekda Tak Berani Menemui Massa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Ormas GBNN Surati Satpol PP, Status Izin Bangunan di Belakang RSU Bethesda Dipertanyakan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Kebakaran Melanda Pasar Blok Timur Los Batiah Payakumbuh, 24 Kios Terbakar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Kawal Program Presiden Prabowo, Disdikbud Rohil Pastikan Dana Revitalisasi Bebas Pungutan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:05 WIB

ANGGARAN KARHUTLA KALTENG RP107 MILIAR DIPERTANYAKAN DPRD: BELANJA PERALATAN, OPERASIONAL, DAN HONOR RELAWAN DISOROT

Berita Terbaru