LIPUTANKHUSUS.COM | ROKAN HILIR, PEKAITAN – Kelulusan Effendi Simbolon sebagai bakal calon Penghulu Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026 menjadi sorotan. Polemik mencuat terkait keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dinilai perlu diverifikasi kembali kesesuaiannya dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Panitia Pilpeng Pedamaran, khususnya Aji Damaryanto, didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai proses verifikasi, instansi yang dimintai konfirmasi, serta dasar aturan yang digunakan dalam menetapkan kelayakan bakal calon. Namun, dugaan adanya ketidakberesan dalam proses tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengenai persoalan tersebut, Ketua Panitia Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran, Aji Damaryanto, memilih tidak memberikan jawaban, Kamis (22/10/2026).
Ketua Panwas Pilpeng Pedamaran, Zulkifli, sebelumnya turut menyoroti penanganan persoalan SKPI dan STTB tersebut, terutama terkait mekanisme verifikasi dan dasar keputusan panitia. Publik pun mempertanyakan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini merujuk pada Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Penghulu, khususnya Pasal 32 ayat (3), sebagaimana disebut dalam polemik terkait permintaan tertulis kepada instansi berwenang untuk melakukan verifikasi. Penerapan ketentuan tersebut perlu dipastikan berdasarkan naskah peraturan resmi dan konteks pemeriksaan dokumen yang bersangkutan.
Selain itu, prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan perlakuan yang adil sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan penting dalam mendorong proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai ruang lingkup masing-masing aturan.
Kini, panitia diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan hasil verifikasi yang sah agar polemik tidak terus berkembang. Kejelasan dasar kelulusan dan kepastian administrasi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilpeng di Kepenghuluan Pedamaran. Pungkasnya (MH)












Komentar