Parit Lama Diduga Ditutup Bangunan Pribadi Di Gunungsitoli, Warga Khawatir Banjir, Aktivis Desak Pemerintah Turun Tangan

Kamis, 22 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI, SUMATERA UTARA, 22 Oktober 2026 liputankhusus.com – Dugaan penutupan parit yang telah lama digunakan masyarakat di Jalan Helekali Venti, Kota Gunungsitoli, menuai keluhan warga. Saluran air yang menurut warga sudah ada sejak puluhan tahun lalu itu diduga ditutup menggunakan konstruksi beton untuk kepentingan akses bangunan pribadi, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran aliran air dan risiko banjir.

Keluhan tersebut disampaikan Elisabet kepada wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan perhatian serius dan turun langsung memeriksa kondisi parit yang selama ini dimanfaatkan masyarakat di sekitar lokasi.

Elisabet menuturkan, parit tersebut sudah ada sejak dirinya masih kecil dan telah lama digunakan oleh warga setempat.

“Dari kecil saya sudah di sini, parit itu memang sudah ada. Masyarakat di sekitar sini semuanya menggunakan parit tersebut,” ungkap Elisabet.

Menurut keterangannya, persoalan mulai terlihat ketika sebagian parit diduga ditutup sekitar Agustus. Ia menyebut penutupan itu berkaitan dengan pembangunan akses menuju bangunan pribadi di dekat saluran air tersebut.

Elisabet mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada kepala lingkungan dan lurah setempat. Ia juga menyebut terdapat pipa di dalam saluran yang menurutnya perlu diperhatikan agar tidak terganggu oleh pembangunan.

Namun, ia menilai kondisi parit kini mengkhawatirkan karena aliran air diduga tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

“Sekarang parit kami sudah tertutup. Kalau banjir, air bisa naik ke atas,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah tidak mengabaikan keluhan tersebut dan segera memeriksa apakah pembangunan yang dilakukan telah sesuai ketentuan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

Aktivis Siswanto Laoli turut menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap kondisi saluran air dan bangunan yang diduga menutup sebagian parit.

Siswanto menilai, persoalan ini perlu diperjelas dari sisi status kepemilikan, administrasi aset, legalitas bangunan, serta dampaknya terhadap kepentingan umum.

Ia menyebut pemerintah kelurahan, kecamatan, sekretaris daerah, Satpol PP, serta dinas yang membidangi pekerjaan umum dan tata ruang perlu memberikan perhatian sesuai kewenangannya.

“Kalau pemerintah tidak menanggapi persoalan ini secara serius, saya akan bersama warga yang terdampak mendorong DPRD menggelar rapat dengar pendapat dan memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan apa dasar penutupan parit tersebut,” tegas Siswanto.

Ia juga meminta instansi tata ruang melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk mempertimbangkan pembongkaran bagian bangunan yang terbukti melanggar aturan atau mengganggu fungsi saluran air.

Siswanto turut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW. Namun, penerapan aturan tersebut perlu dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi tata ruang di lokasi bersangkutan.

“Jangan sampai kepentingan umum terabaikan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi media, Kristian, yang disebut sebagai pihak yang memiliki bangunan di lokasi tersebut, menyampaikan bahwa parit itu berasal dari hibah masyarakat dan telah dibangun oleh pihak desa.

Keterangan Kristian menjadi salah satu poin penting dalam menelusuri status saluran air tersebut. Meski demikian, asal-usul hibah, dokumen pendukung, status tanah, serta pencatatan aset perlu diperiksa lebih lanjut oleh pemerintah yang berwenang.

Dalam konteks pengelolaan aset desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya ketentuan mengenai aset desa, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu dilihat sesuai relevansinya dengan status dan riwayat pembangunan parit tersebut.

Apabila parit itu tercatat sebagai aset desa, pemanfaatan dan pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, statusnya tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan lisan bahwa pembangunan berasal dari hibah masyarakat.

Karena itu, pemeriksaan dokumen hibah, catatan pembangunan, dan administrasi aset menjadi penting untuk memastikan kedudukan hukum saluran tersebut.

Persoalan ini kini menuntut penjelasan dari pemerintah mengenai status parit, dasar pembangunan yang dilakukan di sekitarnya, serta apakah penutupan tersebut telah memenuhi ketentuan teknis drainase dan tata ruang.

Warga juga berharap pemerintah memeriksa kondisi saluran secara langsung untuk mengetahui apakah konstruksi beton menghambat aliran air atau menimbulkan risiko genangan.

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Gunungsitoli dan instansi teknis terkait mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut pengaduan warga masih diperlukan. Klarifikasi lebih lanjut dari Kristian mengenai dasar pembangunan dan dokumen yang dimiliki juga penting untuk melengkapi pemberitaan.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. Pemeriksaan yang transparan dan objektif dinilai penting agar hak warga atas lingkungan yang aman tetap terlindungi, sementara status bangunan dan saluran air dapat dipastikan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum.

Warga menanti tindakan nyata Pemerintah Kota Gunungsitoli: memastikan status parit, memeriksa legalitas bangunan, dan mengambil langkah sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran. (Deni Zega)

Berita Terkait

Sarifuddin hafid, Selamat kepada TUNAS MUDA FC atas keberhasilannya meraih JUARA I dalam ajang BERANI CUP MOROWALI 2026.
Giat Hari Santri Nasional Serentak Tingkat Kecamatan Waluran di Lapangan Desa Mangun Jaya
Polres Payakumbuh Gandeng Dinas Tenaga Kerja Buka Akses Peluang Kerja bagi Masyarakat
HUT ke-62 Partai Golkar, Mukhlis, S.H.: Politik Adalah Jalan Pengabdian, Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaan
Bukhari MA: Setiap Sekolah Didorong Miliki Rumah Tahfiz, Wisuda Tahfiz Warnai Perpisahan Siswa
Diduga Proyek Siluman, Pengerjaan Paving Blok di Desa Babat Tanpa Papan RAB dan K3
BENIYANTO TAMOREKA DUKUNG MENTERI ESDM OPTIMALISASI POTENSI MINYAK DALAM NEGERI UNTUK KURANGI IMPOR
KUNKER KE SOLOK, LISDA HENDRAJONI BAHAS RENCANA DUKUNGAN TV SMART UNTUK SEKOLAH DAN MADRASAH
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Sarifuddin hafid, Selamat kepada TUNAS MUDA FC atas keberhasilannya meraih JUARA I dalam ajang BERANI CUP MOROWALI 2026.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Polres Payakumbuh Gandeng Dinas Tenaga Kerja Buka Akses Peluang Kerja bagi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Parit Lama Diduga Ditutup Bangunan Pribadi Di Gunungsitoli, Warga Khawatir Banjir, Aktivis Desak Pemerintah Turun Tangan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:08 WIB

HUT ke-62 Partai Golkar, Mukhlis, S.H.: Politik Adalah Jalan Pengabdian, Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Bukhari MA: Setiap Sekolah Didorong Miliki Rumah Tahfiz, Wisuda Tahfiz Warnai Perpisahan Siswa

Berita Terbaru