KEPULAUAN MERANTI – Respon.co.id – Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika lintas negara yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 9,3 kilogram sabu dan mengamankan dua tersangka berkewarganegaraan Indonesia di wilayah Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari total barang bukti seberat 9.300 gram, sebanyak 8.849,81 gram atau hampir 8,9 kilogram dimusnahkan. Sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium dan pembuktian dalam proses hukum.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati, Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kamis (22/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., serta dihadiri unsur pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, laboratorium forensik, TNI, Bea Cukai, tokoh masyarakat, dan awak media.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur perairan yang menghubungkan Malaysia dengan wilayah Indonesia.
Penyelidikan dilakukan sejak 6 Oktober 2026 setelah petugas memantau pergerakan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengiriman narkotika lintas negara.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka di Kecamatan Rangsang Barat. Polisi juga menyita sembilan kantong berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 9,3 kilogram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara. Kami tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok, pengendali, serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” ujar Gede Adi.
Perairan Meranti Jadi Perhatian Pengawasan
Kapolres menyebutkan, posisi geografis Kabupaten Kepulauan Meranti yang berada di kawasan strategis Selat Malaka menjadi tantangan tersendiri dalam upaya mencegah penyelundupan narkotika.
Karakteristik wilayah kepulauan dengan banyak akses perairan dinilai memerlukan pengawasan berkelanjutan, termasuk terhadap kemungkinan pemanfaatan pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus oleh jaringan penyelundup.
“Kami terus mendalami jalur masuk narkotika ini, termasuk kemungkinan pemanfaatan pelabuhan tikus. Pengawasan wilayah perairan akan semakin diperkuat melalui koordinasi dengan instansi terkait. Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba yang mencoba menjadikan Kepulauan Meranti sebagai pintu masuk maupun jalur transit,” tegasnya.
Gede Adi juga mengimbau masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan pesisir, agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyelundupan narkotika.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur imbalan dari pihak-pihak yang berupaya melibatkan warga dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Jangan pernah tergoda imbalan sesaat yang ditawarkan jaringan narkoba. Risiko hukum yang dihadapi sangat berat. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga Kepulauan Meranti agar tidak menjadi tempat masuk dan beredarnya narkotika. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan tersebut,” pungkasnya.
Hasil Pemeriksaan Labfor, Barang Bukti Positif Metamfetamina
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang disita telah melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yakni zat narkotika yang dikenal sebagai sabu.
Sebelum pemusnahan, dilakukan pembacaan status barang sitaan dan penetapan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Selanjutnya, tim Laboratorium Forensik Polda Riau yang diwakili Iptu Muh. Fauzi Ramdhani, S.Farm., melakukan pengujian terhadap barang bukti.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai hingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Seluruh proses tersebut disaksikan oleh unsur kejaksaan, laboratorium forensik, pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.
Pemkab Meranti Apresiasi Pengungkapan Kasus
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti H. Sudandri Jauzah, S.H., yang hadir mewakili Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar, menyampaikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Meranti beserta seluruh aparat penegak hukum atas pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Sudandri, keberhasilan menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres beserta seluruh jajaran serta aparat penegak hukum yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Keberhasilan menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar menjadi bukti keseriusan bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Sudandri.
Ia menegaskan, dampak narkotika tidak hanya berkaitan dengan kesehatan pengguna, tetapi juga dapat mengancam masa depan generasi muda, ketahanan keluarga, serta kehidupan sosial masyarakat.
Menurutnya, kondisi geografis Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan dengan banyak akses perairan membutuhkan perhatian bersama agar tidak dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah daerah, aparat desa, tokoh masyarakat, hingga masyarakat pesisir harus ikut berperan aktif. Jangan sampai kondisi geografis daerah kita dimanfaatkan sindikat untuk menjalankan bisnis haram yang merusak masa depan generasi penerus,” tegasnya.
Sudandri memastikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung upaya kepolisian dalam memperkuat pengawasan wilayah dan meningkatkan koordinasi lintas sektor guna menekan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pencegahan peredaran narkoba membutuhkan sinergi seluruh unsur, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan partisipasi aktif masyarakat, Kepulauan Meranti diharapkan tidak dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun transit peredaran narkotika lintas negara.













Komentar