Sumatera Utara, 21 Oktober 2026 liputankhusus.com – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, kini menggelinding panas di tengah publik. Anggaran fantastis yang bernilai lebih dari Rp1,6 Miliar tersebut diduga dikelola secara tertutup, penuh kejanggalan, dan jauh dari asas transparansi, Rabu (21/10/2026).
Menyikapi polemik ini, Ke dua Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) asal Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Kepulauan Nias angkat bicara. Mereka mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Anggota DPRD Sumut, Thomas Dakhi, S.H., M.H., M.I.P., menegaskan bahwa penggunaan dana BOS sudah memiliki regulasi baku yang wajib dijalankan oleh setiap kepala sekolah. Menurutnya, segala bentuk implementasi yang keluar dari petunjuk teknis (juknis) atau merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
“Kami mengimbau dan meminta Inspektorat serta instansi terkait untuk mengawasi ketat penggunaan dana BOS ini. Jangan ada tebang pilih, dan jangan ada pihak yang mencoba membentengi atau melindungi oknum yang terlibat. Dinas Pendidikan Provinsi harus segera turun ke lapangan dan memeriksa dugaan ini secara transparan,” ujar Thomas tegas kepada Wartawan.
Senada dengan Thomas, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai NasDem, Pdt. Berkat Kurniawan Laoli, S.Pd., M.IP., menekankan bahwa dana pendidikan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok oleh pihak pengelola, baik kepala sekolah maupun bendahara. Ia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki instrumen pengawasan yang melekat untuk memantau aliran setiap rupiah dana BOS.
“Saya tegaskan, sebagai perwakilan masyarakat di DPRD Sumut, kami akan melakukan pengawasan ketat dan siap memanggil pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran ini. Kami juga meminta BPK dan Inspektorat untuk tidak mentoleransi alasan kelalaian administrasi jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan kas negara,” kata Berkat itu Kepada Awak Media Srikandinews.com.
Lebih lanjut, Pdt. Berkat mendorong pengelola sekolah di semua tingkatan (SD, SMP, SMA, dan SMK) untuk menerapkan transparansi penuh dengan mengumumkan rincian anggaran bulanan atau triwulan di papan pengumuman sekolah agar dapat diakses oleh orang tua murid dan masyarakat.
DPRD Sumut juga mengetuk hati para guru, orang tua, komite sekolah, LSM, hingga rekan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini secara objektif. Masyarakat diharapkan tidak ragu membagikan informasi atau bukti yang valid, agar setiap laporan yang masuk memiliki dasar kuat dan dapat segera diproses secara hukum. Tegasnya mengakhiri.
(Deni Zega)













Komentar