DIDUGA 2 KILOGRAM SABU TERUNGKAP DI KATEMAN, TIGA PRIA DIAMANKAN POLISI Penangkapan Dipimpin Kanit Reskrim IPDA A.T. Tampubolon, S.H., Jaringan Pemasok Diminta Diusut Tuntas

Selasa, 27 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KATEMAN, INDRAGIRI HILIR — LIPUTAN KHUSUS.COM, 26 OKTOBER 2026.

Aparat kepolisian dikabarkan mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria dilaporkan diamankan polisi dengan barang bukti yang diduga mencapai sekitar 2 kilogram sabu.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA A.T. Tampubolon, S.H. Namun, kronologi lengkap penangkapan, identitas para terduga, serta rincian barang bukti masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena dugaan jumlah barang bukti yang cukup besar. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat langsung, tetapi juga menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas.

Jaringan Pemasok Perlu Ditelusuri

Masyarakat berharap penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Penelusuran terhadap sumber pasokan, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat penting dilakukan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada adanya jaringan peredaran narkotika.

UU Narkotika: penindakan harus berdasarkan unsur pidana dan alat bukti
Penanganan dugaan tindak pidana narkotika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta perubahan dan penyesuaian ketentuan pidananya yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang relevan untuk diperiksa dalam dugaan perkara peredaran narkotika adalah Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, antara lain menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status hukum ketiga pria tersebut, hasil pemeriksaan, serta keterangan resmi terkait berat dan jenis barang bukti masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian setempat.

Redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Penulis :Desmulyadi

Berita Terkait

PKBM Melati Indah Raih Penghargaan sebagai PKBM Percontohan se-Kabupaten Indragiri Hilir
Panggung Seremonial di Tengah Kepungan Asap: Ketika Logika Ekologi Kalah oleh Nafsu Pencitraan
Siswa SMKN 1 Sampang Terima Pencairan Klaim Asuransi Kecelakaan Diri Siswa Dari PT Artarindo
SMP Konang Blega Bangkalan Madura Praktek Renang di Kolam Sampang Water Park
Narasi Provokatif Komisioner KPID Kalteng: Ketika Pengawas Media Justru Menjadi Sumber Kegaduhan Publik
Delapan Tersangka Korupsi Dana PI Ditahan, GEMARI Jakarta Apresiasi Ketegasan Kajati Riau
.Bongkar Mafia Solar Subsidi di Kempas! Polres Inhil Amankan 3 Tersangka, 19 Jerigen Disita
OPINI: Mau Sebut Saya “Dalang”? Silakan! Mahasiswa Memang Harus Bergerak
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:14 WIB

DIDUGA 2 KILOGRAM SABU TERUNGKAP DI KATEMAN, TIGA PRIA DIAMANKAN POLISI Penangkapan Dipimpin Kanit Reskrim IPDA A.T. Tampubolon, S.H., Jaringan Pemasok Diminta Diusut Tuntas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:55 WIB

PKBM Melati Indah Raih Penghargaan sebagai PKBM Percontohan se-Kabupaten Indragiri Hilir

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Panggung Seremonial di Tengah Kepungan Asap: Ketika Logika Ekologi Kalah oleh Nafsu Pencitraan

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Siswa SMKN 1 Sampang Terima Pencairan Klaim Asuransi Kecelakaan Diri Siswa Dari PT Artarindo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:59 WIB

SMP Konang Blega Bangkalan Madura Praktek Renang di Kolam Sampang Water Park

Berita Terbaru