Way Tenong, Lampung Barat, Liputankhusus.com — Proyek Revitalisasi Gedung SD Negeri 3 Sukaraja Way Tenong senilai Rp 1.322.530.791 APBN 2026 yang sebelumnya disorot karena dugaan material tidak sesuai spek (NON SNI ) , kini di warnai insiden kecelakaan kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim di lapangan, insiden terjadi Senin (26/10/2026) siang. Seorang pekerja dilaporkan terjatuh dari ketinggian saat melakukan pemasangan rangka atap gedung sekolah.
Korban diduga tergelincir dan kehilangan keseimbangan.
Saksi di lokasi menyebutkan korban diduga tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap tanpa helm keselamatan (safety helmet) dan tanpa safety harness (sabuk pengaman ketinggian) yang wajib untuk kerja di atas 2 meter sesuai Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja dan Permenaker No 8 Tahun 2010 tentang APD.

Ini menambah daftar dugaan pelanggaran di proyek ini:
: Bahan bangunan NON SNI ….
: Pekerja tanpa APD — berujung kecelakaan kerja ….
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana masih dalam penelusuran ,konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi korban dan evaluasi K3.
– Permenaker No 5/2018 — Wajib K3 Konstruksi
– Permenaker No 8/2010 — Wajib APD
– UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — Pasal 3 & 14 — Pidana jika lalai K3
– Perpres 16/2018 Jo 12/2021 — Kegagalan Penyedia penuhi K3 bisa Blacklist
1. Hentikan sementara pekerjaan atap sampai audit K3
2. Periksa penerapan SMK3 — mana safety harness, helm, jaring?
3. korban — di bawa ke RS mana? BPJS Ketenagakerjaan aktif tidak?
4. Audit – sekolah: SDN 3 Sukaraja.kec.wai Tenong.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan saksi lapangan dan investigasi. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka hak jawab bagi pihak terkait.
(Tim)












Komentar