Bayang Bayang ” Borgol ” Jilid 2, Oknum Mengaku Itu Pekerjaan Kami Datangi Rumah Wartawan (Ir) Paksa Cabut Berita “Semua Pihak Bungkam”

Irfan fajri

Kamis, 22 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, Liputankhusus.com – Intimidasi, temuan omeco di duga non SNI dan penyalahgunaan kendaraan plat merah, kejadian berawal dari tim investigasi menemukan penggunaan matrial di duga non SNI (omeco 0,30mm), pada proyek bantuan Revitalisasi SDN 3 Way Tenong.

Selanjutnya setelah temuan ini terdokumentasi tiba-tiba ada panggilan masuk dari nomor yang tidak terdaftar di kontak berdurasi 2 menit 21detik/14;13 wib, yaitu +62813…., dengan lantang mengatakan “tolong jangan di ganggu itu punya saya”.

Lanjut, beberapa hari kemudian 2 orang tidak dikenal mendatangi kediaman (IF) dengan mengendarai Mobil L300 Fick Up, plat merah berseri MZ, bermuka sangar memaksa (IF) menghapus dan mencabut berita.

” Kejadian ini saya anggap sebagai bentuk intimidasi ,” ungkap (IF)

ANALISIS HUKUM :

1. Pasal 18 uu Pers NO. 40 Tahun 1999-Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat di pidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

2. Penyalahgunaan Kendaraan plat Merah berdasarkan Permendagri NO 19/2016 tentang penggunaan plat kendaraan Dinas plat Merah hanya untuk kendaraan Dinas Pemerintahan, Penggunaan oleh pihak swasta/oknum merupakan pelanggaran administratif dan pidana.

3. Hak perlindungan jurnalis, wartawan di lindungi hukum dalam melakukan liputan atau kerja junalistik, ancaman, intimidasi, dan paksaan adalah pelanggaran pidana.

Terkait dugaan dimaksud, kepala sekolah SD Negeri 3 Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, belum memberikan tanggapan dan atau sanggahan, dengan alasan saya masih ada kerjaan dan atau saya masih rapat.

Dengan di terbitkan berita ini, dimohon dengan hormat kepada instansi terkait dan fihak yang bekewenangan untuk dapat melakukan pemeriksaan/audit fisik bangunan bantuan revitalisasi SDN 3 Way Tenong, Lampung Barat.

(Tim) simak edisi mendatang.

Berita Terkait

Menjaga Independensi Pers di Tengah Kuasa Trias Politica
Semarak Hari Santri 2026, MIN 8 Malteng Raih Juara 3 Pawai Terfavorit di Tulehu
Gubernur Anwar Hafid Sambut Dubes Rusia di Bandara Palu, Jajaki Kerja Sama Investasi dan Pendidikan
Menguji Adab dan Akuntabilitas: Ketika Suara Mahasiswa Kalteng Dibungkam Narasi “Sopan Santun”
Membedah Arsitektur Kebijakan Dedi Mulyadi: Reformasi Tata Kelola Dana BOS dan Pendidikan Gratis Jawa Barat
Borgol di Bayang-Bayang Revitalisasi SD N 3 Way Tenong Diduga Pakai Baja Ringan Omeco Tipis, Pengamat Diintimidasi
Keren, TK Darur Rohmah Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Raih 3 Kejuaraan di Ajang Lomba Mewarnai
Dugaan Asal-Asalan, Proyek Revitalisasi SD Negeri 3 Sukaraja Rp 1.322.530.791 Disorot Pakai Material Non-SNI dan Abaikan K3
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Bayang Bayang ” Borgol ” Jilid 2, Oknum Mengaku Itu Pekerjaan Kami Datangi Rumah Wartawan (Ir) Paksa Cabut Berita “Semua Pihak Bungkam”

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Menjaga Independensi Pers di Tengah Kuasa Trias Politica

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Semarak Hari Santri 2026, MIN 8 Malteng Raih Juara 3 Pawai Terfavorit di Tulehu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Gubernur Anwar Hafid Sambut Dubes Rusia di Bandara Palu, Jajaki Kerja Sama Investasi dan Pendidikan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Menguji Adab dan Akuntabilitas: Ketika Suara Mahasiswa Kalteng Dibungkam Narasi “Sopan Santun”

Berita Terbaru