Dugaan Asal-Asalan, Proyek Revitalisasi SD Negeri 3 Sukaraja Rp 1.322.530.791 Disorot Pakai Material Non-SNI dan Abaikan K3

Irfan fajri

Minggu, 18 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, Liputankhusus.com – Pelaksanaan proyek revitalisasi bangunan di SD Negeri 3 Sukaraja, yang terletak di Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan tajam.

Pekerjaan fisik di sekolah tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan serta mengabaikan standar keselamatan kerja.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah material bangunan yang digunakan disinyalir tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini terlihat dari kualitas fisik adukan semen, besi penyangga, serta beberapa komponen bangunan yang rapuh dan tidak sesuai spesifikasi teknis pengerjaan proyek pemerintah.

Selain persoalan mutu bahan, para pekerja di lokasi proyek juga terlihat tidak melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan (safety helmet), rompi proyek, maupun sepatu keselamatan (safety shoes). Kondisi ini dinilai melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyayangkan minimnya pengawasan dari pihak terkait maupun pihak sekolah terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Pengerjaannya terkesan asal jadi. Bahan yang dipakai kelihatan sekali kurang bagus kualitasnya, ditambah pekerjanya sama sekali tidak pakai APD. Padahal ini kan fasilitas pendidikan tempat anak-anak belajar, harusnya lebih diperhatikan kualitas dan keamanannya,” ujarnya kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun pihak rekanan/kontraktor pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan spesifikasi tersebut.

Warga dan wali murid berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, serta instansi pengawas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan audit dan pengecekan langsung terhadap kualitas bangunan di SD Negeri 3 Sukaraja Way Tenong, demi menjamin keselamatan dan kenyamanan siswa.

Revitalisasi SDN 3 Sukaraja Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Padahal di Anggarkan Swakelola

Pelaksanaan kegiatan Revitalisasi di SD Negeri 3 Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, diduga tidak dilaksanakan secara swakelola sesuai dokumen perencanaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, kegiatan tersebut justru dikerjakan oleh pihak ketiga/pemborong, padahal dalam RAB dianggarkan melalui mekanisme swakelola sekolah.

Tim media melakukan pantauan ke lokasi pada Oktober 2026, Di lapangan terlihat tidak adanya aktivitas pekerja yang bukan berasal dari guru, komite, atau warga sekolah.

Sesuai Juknis BOS dan DAK Fisik, pekerjaan dengan kategori swakelola wajib dikerjakan langsung oleh tim dari sekolah bersama masyarakat/komite, dengan transparansi penggunaan anggaran dan tidak boleh dilimpahkan ke pihak ketiga.

“Di proposal tertulis swakelola, Tapi faktanya yang kerja tukang borongan dari luar, Kami masyarakat tidak dilibatkan sama sekali dalam pengerjaan,” ujar salah satu sumber dari lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Nilai anggaran kegiatan tersebut diketahui sebesar *Rp 1.322.530.791 M* yang bersumber dari dana *Kementrian Pendidikan Dasar dan Menegah*.

Kepala Sekolah SDN 3 Sukaraja Berinisial (*) menuturkan kepada Pihak Media Bahwa RAB sudah diberikan kepada Pendor atau pihak ke-3 dan ia minta dikerjakan sesuai RAB.

“Saya sudah serahkan RAB kepada Vendor dan saya minta dikerjakan sesuai Juknis, dan bilamana ada ketidaksesuaian maka saya akan panggil dan tegur Vendornya” Ujar Kepala Sekolah SDN 3 Sukaraja.

Disisi lain pihak yang diduga sebagai pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengerjaan tersebut.

Praktik penyerahan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena margin keuntungan pihak ketiga tidak tercantum dalam RAB swakelola.

Masyarakat dan Publik meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami hanya ingin memastikan uang negara dipakai sesuai aturan, Kalau swakelola ya dikerjakan swakelola.

Jangan sampai ada permainan,” kata warga yang enggan disebutkan namanya.

(*)

Berita Terkait

Murid SDN 011 Air Tawar Inhil Terpaksa Belajar di Teras Beralas Paranet, Sekolah Nyaris Roboh
Duga’an Pemangkasan Dana PIP di MTS/MA YAPSI Kecamatan Sumber Jaya
Pelaksanaan BIAS dan PKG di MIN 2 Tangerang Berlangsung Tertib dan Diwarnai Momen Menggemaskan
Diduga Demi Revitalisasi, KB Ramadhan Sri Menanti Himpunan Swadaya Rp. 450 Ribu, Tanah Disebut Seharga Rp140 Juta
Revitalisasi SDN 1 Liwa Dipertanyakan, Warga Soroti Pelibatan Masyarakat
‎Penarikan Siswa PKL SMK Rijali Salahutu Diwarnai Pesan Motivasi dan Ucapan Terima Kasih
Resmi Layangkan Surat Hari Ini, DPC AJP Tarik Berkas dari Inspektorat dan Bawa Dugaan Korupsi Proyek Sekolah Rp 2,2 Miliar ke Kejati Lampung
Lapor Pak Presiden, Sudah 2 Hari SD 1 Gunungsitoli Tak Dapat MBG, Katanya Dana Belum Masuk
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Dugaan Asal-Asalan, Proyek Revitalisasi SD Negeri 3 Sukaraja Rp 1.322.530.791 Disorot Pakai Material Non-SNI dan Abaikan K3

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Murid SDN 011 Air Tawar Inhil Terpaksa Belajar di Teras Beralas Paranet, Sekolah Nyaris Roboh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Duga’an Pemangkasan Dana PIP di MTS/MA YAPSI Kecamatan Sumber Jaya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Pelaksanaan BIAS dan PKG di MIN 2 Tangerang Berlangsung Tertib dan Diwarnai Momen Menggemaskan

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Diduga Demi Revitalisasi, KB Ramadhan Sri Menanti Himpunan Swadaya Rp. 450 Ribu, Tanah Disebut Seharga Rp140 Juta

Berita Terbaru