Dugaan 8 Titik kWh Bermasalah di Perbatasan Inhu–Jambi Disorot, Pengakuan Warga Jadi Perhatian

Sandy Purwanto

Minggu, 18 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankhusus.com, INDRAGIRI HULU — Dugaan keberadaan delapan titik meteran listrik (kWh) yang dinilai bermasalah di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menarik perhatian insan pers dan Aliansi Peneliti Aset Negara. Kawasan perbatasan antara Provinsi Riau dan Jambi tersebut dinilai memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan resmi dari pihak PT PLN (Persero).

Pemeriksaan tersebut dipandang penting guna memastikan status keabsahan sambungan listrik, identitas pelanggan, prosedur pengajuan, hingga kejelasan pihak yang melakukan pemasangan di lapangan.

Dalam penelusuran di lapangan, tim wartawan mengumpulkan sejumlah keterangan dari warga setempat. Istri dari salah seorang pelanggan bernama Darmadi mengaku bahwa dirinya mengurus langsung proses pengajuan dan pemasangan listrik untuk suaminya ke pihak PLN.

Pernyataan tersebut menjadi poin mendasar yang perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak PLN. Hal ini untuk memastikan apakah permohonan atas nama Darmadi terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi PLN serta telah memenuhi prosedur teknis yang berlaku, termasuk penerbitan ID pelanggan dan pemasangan alat ukur penggunaan listrik.

Di sisi lain, keterangan berbeda disampaikan oleh warga lain bernama Gunawan. Saat dikonfirmasi, Gunawan mengaku tidak mengetahui pasti mekanisme maupun petugas yang memasang jaringan listrik di kediamannya.

“Kami tidak paham yang memasang. Kemarin saudara Anton, orang Kepayang Sari. Kalau mau jelas, konfirmasi saja sama dia,” ujar Gunawan.

Keterangan tersebut mengindikasikan Perlunya konfirmasi lanjutan kepada pihak bernama Anton dan manajemen PLN untuk memperjelas kapasitas dan legalitas tindakan pemasangan tersebut.

Perwakilan Aliansi Peneliti Aset Negara, Sunardi Sinaga, turut mempertanyakan fungsi pengawasan PLN terhadap temuan titik kWh tersebut. Pihaknya mendesak PLN untuk memberikan transparansi terkait data pelanggan, tanggal pemasangan, serta legalitas seluruh proses penyambungan arus listrik di wilayah tersebut.

Sunardi menegaskan, apabila terindikasi adanya penyimpangan penggunaan tenaga listrik, maka pemeriksaan teknis dan administratif melalui Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) wajib dilakukan secara menyeluruh.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), tindakan penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Kendati demikian, keberadaan titik kWh yang dipertanyakan belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Pembuktian pelanggaran harus didasarkan pada dokumen resmi pelanggan, hasil audit teknis P2TL, serta proses hukum yang sah jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Tim media bersama Aliansi Peneliti Aset Negara berharap pihak PLN segera memberikan klarifikasi terbuka guna memberikan kepastian hukum dan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, verifikasi resmi dari pihak PLN maupun pihak-pihak terkait masih terus diupayakan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PLN, Darmadi beserta istri, Anton, Gunawan, serta pihak-pihak lain yang berkaitan.

 

 

Pewarta: Desmulyadi

Editor: Sandy Purwanto 

Berita Terkait

Dua Tahun Pasca Pergerakan Tanah di Lembursawah Sukabumi: Penyintas Masih Dibayangi Ketidakpastian
Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2014 Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
KADO ULANG TAHUN PRABOWO UNTUK RAKYAT: KABUT ASAP MENCEKIK, RATUSAN RIBU WARGA TERGANGGU
Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Polres Rokan Hilir Gelar Patroli Blue Light di Jalur Lintas
Plt Bupati Pemalang Beri Peringatan Keras kepada Pejabat Eselon III, Tegaskan Perang terhadap KKN dan Ego Sektoral
Bupati Solok Kawal Revitalisasi 800 Sekolah, Dorong Pemerataan Pendidikan Berkualitas
Peringatan Hari Kebudayaan Nasional 2026 Digelar di Candi Bumi Ayu, Bupati Pali Tekankan Kelestarian Warisan Budaya
Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Solok dan Ketua PD Sumbar Serahkan SK PUK Lembah Gumanti kepada Akmaldi
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Dua Tahun Pasca Pergerakan Tanah di Lembursawah Sukabumi: Penyintas Masih Dibayangi Ketidakpastian

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2014 Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:52 WIB

KADO ULANG TAHUN PRABOWO UNTUK RAKYAT: KABUT ASAP MENCEKIK, RATUSAN RIBU WARGA TERGANGGU

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Polres Rokan Hilir Gelar Patroli Blue Light di Jalur Lintas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dugaan 8 Titik kWh Bermasalah di Perbatasan Inhu–Jambi Disorot, Pengakuan Warga Jadi Perhatian

Berita Terbaru