TANJUNG PATI. Liputankhusus.com — Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau digelar pada Minggu, 18 Oktober 2026, bertempat di Gedung Aulia IPHI Tanjung Pati. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat Fraksi NasDem, Dr. ( C ) H. Ilson Cong, S.E., Dt. Mongguang.
Dasar Hukum dan Prinsip Pengakuan Adat
Dalam pemaparannya, Dr. Ilson Cong menjelaskan bahwa pelaksanaan Perda ini tidak terlepas dari landasan hukum yang kuat. Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat, serta selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646.
Berdasarkan amanat tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Gubernur Sumatera Barat telah memutuskan dan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 sebagai payung hukum formal bagi keberadaan dan peran lembaga adat di tanah Minangkabau.
Makna dan Kedudukan Nagari
Perda ini menegaskan bahwa Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas wilayah tertentu, serta berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Filosofi yang menjadi landasan utama penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat di Nagari adalah:
Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah”
Prinsip ini menjadi pedoman hidup yang menempatkan adat istiadat selaras dengan ajaran agama, sekaligus berpegang teguh pada asal-usul dan tata kehidupan masyarakat setempat di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Kewajiban Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memfasilitasi penyelenggaraan penguatan lembaga adat serta melaksanakan pelestarian nilai budaya Minangkabau. Dukungan ini mencakup pembinaan, pendampingan, penyediaan sarana prasarana, hingga pengalokasian anggaran yang memadai agar lembaga adat dapat berfungsi optimal dalam melayani dan memajukan masyarakat.
Penguatan Lembaga Adat
Lembaga Adat dalam lingkungan masyarakat Minangkabau terdiri dari dua unsur utama:
Limbago Adat — lembaga yang diwarisi secara turun-temurun dari leluhur dan telah hidup berabad-abad di tengah masyarakat;
Organisasi Adat — wadah yang dibentuk secara bersama-sama oleh masyarakat adat untuk keperluan tertentu dalam menjaga dan mengembangkan adat istiadat.
Kedua unsur ini saling melengkapi dan berperan penting dalam menjaga keutuhan, keharmonisan, serta kelestarian jati diri masyarakat Minangkabau di tengah arus perubahan zaman.
Dalam penutup pemaparannya, Dr. Ilson Cong, Dt. Mongguang mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di tingkat Nagari maupun di jorong-jorong, untuk memahami, mendukung, dan melibatkan diri secara aktif dalam pelaksanaan Perda ini. Menurutnya, penguatan lembaga adat bukan hanya tanggung jawab pemangku jabatan, melainkan tugas dan kehormatan seluruh anak nagari untuk menjaga warisan leluhur tetap tegak dan lestari bagi generasi mendatang. ( MDI )













Komentar