PALU β Pemberantasan narkoba di Sulawesi Tengah diarahkan tidak berhenti pada penangkapan pengguna dan pelaku lapangan. Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan, memerintahkan seluruh Kapolres dan Kapolresta jajaran memperkuat pemetaan wilayah rawan, membongkar jaringan bandar, serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika hingga ke akarnya.
Perintah tersebut menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai pemetaan kawasan rawan narkoba dan penindakan terhadap jaringan peredarannya.
Baru sehari menahkodai Polda Sulawesi Tengah, Rizal Irawan langsung meminta jajarannya mengidentifikasi titik-titik rawan peredaran narkotika dan mengungkap jaringan bandar yang masih beroperasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
Pesannya jelas: pemberantasan narkoba membutuhkan langkah yang terarah, konsisten, dan berkelanjutan. Penindakan tidak cukup hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan apabila jaringan pemasok, pengendali, dan bandar yang terbukti terlibat belum berhasil diungkap.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/10/2026), Kapolda menekankan pentingnya pemetaan wilayah rawan sebagai dasar menentukan sasaran operasi dan mencegah meluasnya peredaran narkotika.
Selain memperkuat penegakan hukum, seluruh jajaran diminta meningkatkan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), antarsatuan kepolisian, serta instansi terkait. Informasi masyarakat juga harus ditindaklanjuti secara profesional, berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang memadai.
Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Tantangan pemberantasan narkoba bukan semata-mata seberapa banyak tersangka yang ditangkap, melainkan seberapa efektif aparat membongkar jaringan dan mencegah peredaran kembali terjadi.
Karena itu, pemetaan kawasan rawan perlu diikuti penyelidikan yang terukur, pengungkapan rantai distribusi, penelusuran keterlibatan para pengendali, serta proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penindakan harus berbasis bukti, bukan sekadar laporan atau dugaan. Pada saat yang sama, aparat perlu memastikan bahwa informasi masyarakat ditangani secara serius tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Keberhasilan operasi pada akhirnya perlu dilihat dari dampaknya terhadap peredaran narkotika, terputusnya jaringan pemasok, dan berkurangnya ruang bagi bandar untuk kembali menjalankan aktivitas ilegalnya.
Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengenali potensi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Namun, laporan warga harus ditindaklanjuti secara profesional agar penegakan hukum tidak didasarkan pada informasi yang belum terverifikasi.
Perlindungan generasi muda juga harus menjadi bagian penting dari upaya pemberantasan. Selain penindakan terhadap jaringan peredaran, edukasi, pencegahan, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, dan dukungan keluarga serta lingkungan sosial tetap diperlukan.
Instruksi Kapolda Sulteng kini menghadirkan tuntutan yang konkret bagi jajaran di lapangan: petakan wilayah rawan, tindak lanjuti informasi, ungkap jaringan berdasarkan bukti, dan pastikan penegakan hukum berjalan konsisten.
Pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada operasi sesaat atau angka penangkapan. Ukuran pentingnya adalah kemampuan aparat memutus jaringan peredaran, menegakkan hukum secara profesional, dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.













Komentar