Batam, Liputankhusus.com β Polda Kepri bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dan Polresta Barelang menggelar operasi penertiban di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Sabtu dini hari, 17 Oktober 2026. Operasi yang diberi nama “Operasi Sarang Narkoba” ini dilakukan karena lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sebanyak 364 personel gabungan dari ketiga instansi dikerahkan dalam operasi tersebut. Petugas mengamankan 33 orang untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan sampel urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan, 24 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, sedangkan sembilan orang lainnya berstatus negatif.

Selain pemeriksaan terhadap warga, petugas juga menemukan barang bukti berupa tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2,6 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, 11 unit telepon genggam, satu timbangan digital, perangkat penerima sinyal, tiga unit kamera CCTV, sebilah samurai, enam buah korek api, serta satu kotak kaca pirex.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari program pemulihan kawasan narkoba yang mencakup upaya pencegahan agar wilayah tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkotika.
“Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan agar lokasi serupa tidak kembali menjadi pusat peredaran narkotika,” ujar Nona Pricillia Ohei.

Polda Kepri mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan sekitar dari penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui layanan darurat kepolisian nomor 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
Saat ini, seluruh temuan barang bukti dan hasil pemeriksaan masih dalam proses penyelidikan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ( Hendra )













Komentar