KEPULAUAN MERANTI – Liputankhusus.com – Merasa belum memperoleh kepastian hukum atas laporan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kebun sagu, Eramzi melalui kuasa hukumnya, Herman Alwi, S.H., mengadukan penanganan perkara tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.
Pengaduan yang disampaikan pada 26 Agustus 2026 itu berkaitan dengan laporan terhadap Her alias Aguan di Polda Riau. Pihak Eramzi menilai penanganan perkara yang dilaporkan sejak Februari 2025 tersebut belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum.
Herman mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan kebun sagu.
“Bukti terkait dugaan pemalsuan SKGR telah kami serahkan kepada penyidik. Namun, sampai sekarang kami masih menunggu kepastian hukum terhadap laporan klien kami,” ujar Herman.
Pengaduan Diteruskan ke Propam Polda Riau
Menurut Herman, pengaduan yang disampaikan ke Propam Mabes Polri telah mendapat tanggapan. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) tertanggal 15 September 2026, pengaduan Eramzi diteruskan kepada Propam Polda Riau.
Selanjutnya, pada 29 September 2026, Propam Polda Riau memberitahukan bahwa pengaduan tersebut telah dilimpahkan kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Meski demikian, Herman mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara pokok yang dilaporkan kliennya.
Ia menilai, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses penyidikan, terlebih pihaknya memperoleh informasi bahwa sejumlah saksi dan terlapor telah diperiksa.
Herman juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba mengintervensi penanganan perkara. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan.
“Kami berharap laporan ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap dugaan harus diperiksa secara objektif agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Persoalkan SKGR yang Mencantumkan Nama Eramzi
Sebelumnya, Eramzi melaporkan Her alias Aguan ke Polda Riau pada 4 Februari 2025 atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SKGR Nomor 07/PPAT/2000 tertanggal 29 Februari 2000.
Dokumen tersebut dipersoalkan karena mencantumkan Eramzi sebagai penjual dan Aguan sebagai pembeli kebun sagu. Eramzi membantah pernah menjual lahan tersebut kepada Aguan.
Herman menyebut, pihaknya memiliki sejumlah bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen itu. Di antaranya rekaman yang menurut klaim pihaknya memuat pengakuan Aguan mengenai asal-usul penguasaan kebun sagu dari seorang oknum kepala desa.
Pihak Eramzi juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka menduga terdapat kejanggalan terkait waktu pembuatan dan tahun yang dicantumkan dalam dokumen.
Meski demikian, dugaan pemalsuan dan keabsahan dokumen tersebut perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Juni 2025 yang disebut telah diterima pihak Eramzi, penyidik Polda Riau telah memeriksa tujuh saksi dan terlapor.
Namun, menurut Herman, pemeriksaan tersebut belum memberikan kejelasan yang diharapkan pihaknya mengenai kelanjutan perkara.
Sengketa Kebun Sagu Seluas 23 Hektare
Persoalan ini bermula dari sengketa kebun sagu seluas sekitar 23 hektare yang diklaim sebagai milik Eramzi.
Pada Juli 2019, aktivitas pemanenan sagu yang diperintahkan Eramzi disebut dihentikan oleh Aguan yang mengaku sebagai pemilik lahan. Sebulan kemudian, pada Agustus 2019, Aguan dilaporkan mengadukan Eramzi ke kepolisian.
Perkara tersebut berujung pada vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Eramzi pada 2022.
Herman menilai, keadaan itu menjadi persoalan serius bagi kliennya karena klaim kepemilikan lahan dan keabsahan dokumen yang dipersoalkan masih menjadi sumber sengketa.
“Klien kami merasa dirugikan karena mengaku sebagai pemilik kebun, tetapi kemudian menghadapi persoalan hukum. Sementara itu, laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang kami ajukan masih menunggu kepastian,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan menginginkan penanganan perkara yang objektif, profesional, dan transparan.
Berharap Kepemimpinan Baru Polri Beri Perhatian
Herman berharap pengaduan yang telah diteruskan kepada Propam Polda Riau dapat ditindaklanjuti secara serius, termasuk dengan memberikan kejelasan mengenai proses penanganan laporan yang disampaikan kliennya.
Ia juga menaruh harapan kepada kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar semangat pelayanan kepada masyarakat diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil dan akuntabel.
Menurutnya, masyarakat yang mencari keadilan perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan, terutama ketika proses penanganannya telah berlangsung cukup lama.
“Kami berharap kepemimpinan baru di tubuh Polri memberikan perhatian terhadap perkara ini. Semangat polisi bersama masyarakat harus diwujudkan melalui pelayanan hukum yang terbuka dan memberikan kepastian,” kata Herman.
Ia kembali meminta agar laporan dugaan pemalsuan SKGR tersebut ditangani tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika memang terdapat unsur pidana, silakan diproses sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena merasa harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kejelasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara dari pihak penyidik Polda Riau maupun tanggapan pihak terlapor belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.













Komentar