Dua Tahun Pasca Pergerakan Tanah di Lembursawah Sukabumi: Penyintas Masih Dibayangi Ketidakpastian

Sandy Purwanto

Minggu, 18 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankhusus.com, PABUARAN, SUKABUMI — Dua tahun berlalu sejak bencana pergerakan tanah melanda Desa Lembursawah, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi pada 2024 lalu. Hingga kini, para korban selamat (penyintas) dilaporkan masih hidup dalam ketidakpastian dan kondisi yang memprihatinkan.

Bencana yang melanda kawasan tersebut terjadi dalam dua fase. Fase pertama terjadi pada Juni 2024 di Kampung Lembur Tonggoh RT 03/04 yang menyebabkan sejumlah rumah warga retak-retak. Fase kedua yang berskala lebih besar terjadi pada pertengahan Desember 2024, di mana pergerakan tanah disertai banjir bandang memaksa ratusan warga mengungsi. Bencana ini sempat mendapat perhatian nasional dan ditinjau langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup pada 15 Desember 2024.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (15/10/2026), proses pemulihan pascabencana dinilai warga masih belum berkeadilan dan menyisakan banyak tanda tanya.

Menurut data warga setempat, terdapat sekitar 275 rumah yang terdampak dengan total korban mencapai kurang lebih 600 jiwa. Sebagai langkah penanganan, pemerintah telah membangun sekitar 60 unit Hunian Tetap (Huntap) di lokasi relokasi bernama Kampung Kemajuan – Wilujeng Sumping, Desa Lembursawah.

Namun, proses penghunian Huntap tersebut kini memicu keluhan. Warga mengaku diminta membayar biaya penebusan Akta Jual Beli (AJB) berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 agar dapat menempati unit rumah relokasi tersebut. Warga juga menyebut tidak ada dokumen resmi atau regulasi administrasi yang mendasari pungutan biaya tersebut.

“Rumah saya hanya dijadikan objek foto, mungkin sudah lebih dari 20 kali divisualkan. Waktu itu memang ada bantuan mie instan dan lainnya, tapi hasilnya hanya isapan jempol saja,” ujar salah seorang warga terdampak yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, keterbatasan ekonomi membuatnya tidak mampu membayar biaya penebusan AJB tersebut.

“Kalau pun pindah ke tempat relokasi memerlukan biaya penebusan AJB, saya tidak bisa bayar karena tidak ada kemampuan ekonomi. Tapi ada juga warga yang sudah membayar, sampai hari ini tidak ada kejelasan dari pemerintah desa,” tegasnya.

Akibat ketidakjelasan tersebut, sebagian warga memilih tetap bertahan di lokasi lama yang rawan bencana demi menjaga mata pencaharian di sektor pertanian. Sementara itu, beberapa warga lanjut usia terpaksa menumpang di rumah kerabat atau cucu mereka di lokasi relokasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Lembursawah belum memberikan konfirmasi resmi mengenai keluhan warga dan kejelasan status administrasi Huntap tersebut.

Saat mendatangi Kantor Desa Lembursawah, kondisi kantor dalam keadaan kosong. Menurut keterangan warga sekitar, Kepala Desa sedang berada di Jakarta. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat via WhatsApp kepada Kepala Desa Ollun juga belum mendapat respons.

Para penyintas berharap pihak-pihak terkait segera memberikan transparansi dan kepastian hukum terkait status hunian serta bantuan pascabencana yang adil bagi seluruh korban.

 

 

 

Pewarta: Windu

Berita Terkait

Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2014 Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Polres Rokan Hilir Gelar Patroli Blue Light di Jalur Lintas
Dugaan 8 Titik kWh Bermasalah di Perbatasan Inhu–Jambi Disorot, Pengakuan Warga Jadi Perhatian
Bupati Solok Kawal Revitalisasi 800 Sekolah, Dorong Pemerataan Pendidikan Berkualitas
Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Solok dan Ketua PD Sumbar Serahkan SK PUK Lembah Gumanti kepada Akmaldi
Wali Nagari Terpilih Salman Nusantara, SH Pimpin Gotong Royong Bersihkan Akses Jalan di Pakan Rabaa Timur
Kapolda Sulteng Perintahkan Bongkar Jaringan Bandar: Berantas Narkoba Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan
Polda Kepri Gelar Operasi Sarang Narkoba di Batam, 24 Orang Positif Narkoba
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Dua Tahun Pasca Pergerakan Tanah di Lembursawah Sukabumi: Penyintas Masih Dibayangi Ketidakpastian

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2014 Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Polres Rokan Hilir Gelar Patroli Blue Light di Jalur Lintas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dugaan 8 Titik kWh Bermasalah di Perbatasan Inhu–Jambi Disorot, Pengakuan Warga Jadi Perhatian

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Bupati Solok Kawal Revitalisasi 800 Sekolah, Dorong Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru