Oleh : Zulnafrizen Pimpinan Umum LiputanKhusus.com
Solok, LiputanKhusus.com – Minggu 18 Oktober 2026 | Ulang tahun Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang jatuh pada 17 Oktober seharusnya menjadi momentum untuk merefleksikan sejauh mana negara hadir melindungi rakyatnya. Namun, di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah Indonesia tepatnya di Sumatera dan Kalimantan, masyarakat justru dihadapkan pada persoalan serius: kabut asap, ancaman kesehatan, dan pertanyaan besar tentang efektivitas penanganan bencana oleh pemerintah.
Bagi rakyat yang terpapar asap, perayaan ulang tahun presiden tidak berarti banyak jika untuk menghirup udara bersih saja mereka harus berjuang. Dalam nada kritik, inilah yang dapat disebut sebagai “kado pahit” bagi rakyat: asap yang mencekik, kesehatan yang terancam, serta tuntutan agar pemerintah membuktikan bahwa negara benar-benar bekerja mengatasi segera persoalan ini.
Persoalan ini bukan lagi sekadar dugaan atau keluhan di media sosial. Data titik panas dari pemerintah, laporan media internasional, serta langkah yang diambil negara tetangga menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan telah menjadi persoalan serius yang menuntut jawaban terbuka dari pemerintahan Prabowo Subianto.
Ribuan Titik Panas Terdeteksi, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan Disorot
Data Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan memperlihatkan besarnya tantangan pengendalian kebakaran.
Dalam pemantauan hingga 7 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, terdeteksi 1.176 titik panas berstatus kepercayaan tinggi secara nasional. Sehari kemudian, jumlahnya turun menjadi 387 titik. Sementara itu, laporan yang mengutip data Kementerian Kehutanan menyebutkan terdapat 244 titik panas berstatus kepercayaan tinggi hingga 13 Oktober 2026, dengan Kalimantan Tengah mencatat 65 titik dan Sumatera Selatan 59 titik.
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah titik panas dapat berubah signifikan dari hari ke hari. Penurunan angka juga perlu disikapi secara hati-hati karena belum otomatis berarti seluruh kebakaran berhasil dipadamkan atau ancaman asap telah berakhir.
Kementerian Kehutanan sendiri masih menempatkan Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan sebagai wilayah prioritas pengendalian karhutla.
Pertanyaannya, mengapa Indonesia yang telah memiliki pengalaman panjang menghadapi kebakaran hutan masih terus menghadapi persoalan serupa?
Bukankah pemerintah telah memiliki perangkat pemantauan satelit, aparat kehutanan, kepolisian, BNPB, BPBD, serta berbagai lembaga yang semestinya mampu bergerak secara terpadu?
Jika setiap musim kering kembali memunculkan persoalan yang sama, Masyarakat berhak meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan, kesiapan personel, pengawasan konsesi, dan kecepatan respons pemerintah.
Jangan sampai pemerintah hanya sibuk menghitung titik panas, sementara masyarakat terus menanggung panasnya persoalan.
283 Ribu Kasus Gangguan Pernapasan, Siapa yang Menanggung Penderitaan Rakyat?
Dampak kebakaran tidak berhenti pada hutan yang terbakar atau lahan yang menghitam. Ancaman yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat adalah udara tercemar yang masuk ke paru-paru setiap kali mereka bernapas.
Reuters melaporkan bahwa data Kementerian Kesehatan menunjukkan 283.270 kasus gangguan pernapasan di tujuh provinsi terdampak hingga 13 Oktober 2026. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan 113.336 kasus yang tercatat hingga 9 September 2026.
Angka itu semestinya menjadi alarm keras bagi pemerintah.
Di balik statistik tersebut terdapat masyarakat yang harus mencari pengobatan, orang tua yang khawatir terhadap anak-anaknya, pekerja yang tetap harus mencari nafkah di tengah kualitas udara yang memburuk, serta warga yang tidak selalu memiliki kemampuan membeli masker berkualitas atau mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah.
Rakyat membayar pajak. Rakyat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Lalu, ketika bencana mengancam kesehatan, sudahkah perlindungan yang diberikan pemerintah sebanding dengan tanggung jawab yang diembannya?
Presiden dan jajaran kabinet tidak cukup hanya menyampaikan bahwa penanganan sedang berlangsung. Publik membutuhkan informasi tentang wilayah dengan kualitas udara terburuk, jumlah warga terdampak, kesiapan fasilitas kesehatan, distribusi masker, serta langkah konkret untuk mencegah paparan lebih lanjut.
Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk laporan dan konferensi pers. Negara harus hadir dalam bentuk perlindungan yang benar-benar dirasakan rakyat.
Penasihat Presiden Banyak, Menteri Berderet, Tetapi Rakyat Menunggu Hasil
Pemerintahan Prabowo Subianto memiliki jajaran menteri, wakil menteri, penasihat, serta berbagai lembaga yang bertugas membantu presiden menjalankan pemerintahan.
Keberadaan perangkat pemerintahan tersebut semestinya memperkuat kemampuan negara dalam menangani persoalan yang menyangkut keselamatan rakyat.
Namun, Rakyat berhak mempertanyakan ukuran keberhasilan seluruh perangkat tersebut ketika kebakaran hutan kembali menjadi ancaman besar.
Apa hasil koordinasi lintas kementerian? Seberapa efektif anggaran pencegahan dan pemadaman digunakan? Bagaimana pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi dilakukan? Berapa banyak pelanggaran yang telah diusut hingga tuntas? Dan apa langkah terukur agar kebakaran serupa tidak terus berulang?
Pertanyaan itu bukan berarti mengabaikan petugas pemadam dan personel lapangan yang mempertaruhkan keselamatan mereka. Justru kerja keras para petugas harus didukung dengan peralatan memadai, pasokan air, perlindungan kesehatan, dukungan logistik, dan sistem komando yang efektif.
Kritik yang diarahkan kepada pemerintah adalah tentang efektivitas kebijakan, koordinasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban pejabat yang memegang kewenangan.
Jangan sampai jumlah pejabat bertambah, tetapi kemampuan menyelesaikan persoalan mendasar justru Jalan ditempat.
Rakyat tidak membayar pajak untuk sekadar membiayai birokrasi. Rakyat membayar pajak agar negara dapat menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara nyata.
Menteri Kehutanan Harus Dievaluasi, Pencopotan Bukan Hal yang Tabu
Menteri Kehutanan memiliki tanggung jawab penting dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan serta pengendalian kebakaran sesuai kewenangannya.
Karena itu, ketika kebakaran kembali meluas dan kabut asap menimbulkan dampak kesehatan serta keresahan publik, kinerja kementerian tersebut patut dievaluasi secara terbuka.
Apakah pencegahan telah berjalan optimal? Apakah kawasan rawan diawasi secara memadai? Apakah sistem deteksi dini diterjemahkan menjadi tindakan cepat? Apakah pengawasan terhadap pemegang izin dilakukan secara konsisten? Dan apakah setiap kelemahan yang ditemukan segera diperbaiki?
Presiden Prabowo harus meminta jawaban yang jelas, bukan sekadar laporan administratif.
Apabila evaluasi membuktikan adanya kegagalan serius dalam pelaksanaan tugas, kelemahan kepemimpinan, atau ketidakmampuan mencapai target yang menjadi tanggung jawabnya, pergantian Menteri Kehutanan layak dipertimbangkan.
Jabatan menteri bukan hak permanen. Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Pencopotan pejabat bukan satu-satunya solusi, tetapi juga tidak boleh dianggap sebagai pilihan yang tabu apabila seorang pejabat terbukti tidak mampu menjalankan mandatnya.
Meski demikian, penanganan karhutla tidak dapat dibebankan kepada satu kementerian saja. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola lahan, serta lembaga penanggulangan bencana memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing.
Yang diperlukan adalah evaluasi yang adil, berbasis bukti, dan tidak berhenti pada pergantian nama di kursi jabatan.
Presiden Harus Menjawab Kritik dengan Tindakan Nyata
Presiden Prabowo Subianto harus menjadikan persoalan kabut asap sebagai ujian serius bagi kredibilitas pemerintahannya.
Ada beberapa langkah yang patut segera dipastikan berjalan.
Pertama, membuka data titik panas, luas lahan terbakar, kualitas udara, serta perkembangan pemadaman secara berkala dan mudah diakses masyarakat.
Kedua, memastikan perlindungan warga terdampak melalui pelayanan kesehatan, informasi kualitas udara, serta langkah mitigasi yang sesuai dengan tingkat bahaya di masing-masing wilayah.
Ketiga, mengusut penyebab kebakaran dan menindak pelanggaran berdasarkan bukti, termasuk apabila terdapat keterlibatan korporasi atau kelalaian dalam pengelolaan lahan.
Keempat, mengevaluasi kesiapan personel, peralatan pemadaman, anggaran, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Kelima, merespons komunikasi dan tekanan dari negara tetangga melalui diplomasi yang terbuka, sekaligus menunjukkan kemajuan nyata dalam pengendalian kebakaran di dalam negeri.
Keenam, menetapkan ukuran keberhasilan yang dapat diuji publik, bukan sekadar menyampaikan bahwa pemerintah telah bekerja keras.
Pemerintah memang telah melaporkan pengerahan personel dan operasi pemadaman. Karena itu, persoalan yang perlu diuji bukan sekadar apakah pemerintah bergerak, melainkan seberapa efektif langkah tersebut dalam mengurangi kebakaran, melindungi warga, dan mencegah terulangnya bencana.
Kado Terbaik Presiden Bukan Janji, Melainkan Udara Bersih
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan perayaan yang meriah ketika persoalan mendasar belum terselesaikan. Rakyat membutuhkan jaminan bahwa negara serius melindungi kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan masa depan mereka.
Kabut asap tidak mengenal batas administrasi. Ketika bergerak mengikuti angin, asap dapat melintasi provinsi dan negara. Dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat yang tidak pernah menyalakan api dan tidak memiliki kendali atas sumber kebakaran.
Itulah sebabnya pencegahan harus menjadi prioritas, bukan sekadar pemadaman setelah bencana membesar.
Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum ulang tahun semestinya menjadi pengingat bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan untuk memerintah, melainkan tanggung jawab untuk memastikan rakyat terlindungi.
Jika kebakaran terus berulang, jika masyarakat terus menanggung gangguan kesehatan, dan jika negara tetangga semakin keras mendesak penanganan, pemerintah harus berani melakukan koreksi terhadap kebijakan dan kinerja pejabatnya.
Kado terbaik seorang presiden bukan bertambahnya jumlah pejabat, melainkan berkurangnya penderitaan rakyat. Bukan banyaknya janji, melainkan hasil kerja yang bisa dirasakan. Bukan sekadar pemadaman setelah api membesar, melainkan pencegahan agar hutan tidak terus terbakar.
Jika rakyat justru menerima kabut asap ketika mengharapkan perlindungan, maka kritik tajam merupakan konsekuensi yang wajar dalam kehidupan demokrasi.
Presiden harus menjawabnya dengan tindakan, bukan sekadar kata-kata.
Sebab, rakyat tidak membutuhkan negara yang hanya terlihat sibuk. Rakyat membutuhkan negara yang benar-benar mampu melindungi mereka.
Catatan akhir: Udara bersih bukan hadiah dari pemerintah. Udara bersih adalah hak masyarakat yang harus dijaga oleh negara.
Redaksi LiputanKhusus.com













Komentar