Duga’an Pemangkasan Dana PIP di MTS/MA YAPSI Kecamatan Sumber Jaya

Irfan fajri

Selasa, 13 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, Sumber Jaya – 12 /10/2026 Tim Awak Media Mendapat Kan Laporan Adanya Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Pemerintah Program Indonesia pintar(PIP).

Di Mts/MA yapsi Kecamatan Sumber Jaya Kab Lampung Barat, dugaan ini Memicu Ke Resaha’an, Mengingat Peraturan Menegaskan Dana PIP Mutlak Di terimah Utuh Oleh Siswa Penerimah Tanpa Adanya Potongan Apa pun.

Berdasarkan Informasi yang di himpun Oleh Media Info86news, Expos berita pakta Infestigasi di duga terjadi pemotongan Langsung Dari Dana PIP Yang di terimah Siswa Dengan Rincian.

Rp.100,000 dengan Alasan biaya admintrasi.

Rp.160,000 Untuk pembelian buku LKS.

Rp.450,000 Untuk Komite.

Pemotongan tersebut di duga di lakukan Oleh pihak Sekolah Tanpa Melalui Musyawara Wali Murit Mau pun Pemberitahuan Yang Jelas Kepada Orang Tua.

Konfirmasi sudah dilakukan Ke Sekolah Dan Dinas Pendidikan (DEPAG), Tim Awak Media Telah Melakukan Konfirmasi Kepada pihak Sekolah Mau Dinas Pendidikan,(DEPAG) dari pihal Sekolah Mereka Telah Di panggil Oleh KASI pendidikan Terkait Masalah Tersebut.Namun Ketika Di tanya Hasil Pemanggilan Tersebut DADI SURYADI Kepsek MTS/YAPSI Dengan Jawaban Tidak Ada Masalah Jawaban tersebut Sangat Janggal Dan Kurang Memuaskan.

Tim Awak Media Melakukan Konfirmasi Melalui Pesan whatsaf Kepda Kasi Pendidikan Pun Dinilai Belum Memberikan Tanggapan Yang Jelas Sehinggah Tim Awak Media Menerbit Kan Pem eritaan Terkait Dugaan Dana PIP Agar Pihak Insfistorat.

DEPAG Kabupaten Lampung Barat Untuk Menindak Tegas Dasar hukum Larangan pemotongan Dana PIP pertauran Mentri pendidikan Dan Kebudayaan NO: 10 thn 2020.tentang program Indonesia pintar dana PIP di berikan Langsung kepada peserta didik secara Utuh.

Peraturan Mentri Pendidikan Dasar Dan Menengah NO:11tahun 2026(aturan terbaru),pasal 22 dan 23 secara tegas Melarang.

Memotong Dana PIP Untuk biaya administrasi,Komite,Pembelian Buku/LKS atau pungutan Laen.

Menyimpan Buku Tabungan/kartu ATM Sisawa Tanpa Izin tertulis.

Undang Undang NO:31tahun 1999 Jo,UU NO: 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Pemotongan Dana APBN/PIP dapat di kenakan sangsi pidana Korupsi

Ancaman Pidana 4-20 tahun penjara+denda Rp.200 jt -Rp.1 Miliar.

Bersambung…

(*)

Berita Terkait

Murid SDN 011 Air Tawar Inhil Terpaksa Belajar di Teras Beralas Paranet, Sekolah Nyaris Roboh
Pelaksanaan BIAS dan PKG di MIN 2 Tangerang Berlangsung Tertib dan Diwarnai Momen Menggemaskan
Diduga Demi Revitalisasi, KB Ramadhan Sri Menanti Himpunan Swadaya Rp. 450 Ribu, Tanah Disebut Seharga Rp140 Juta
Revitalisasi SDN 1 Liwa Dipertanyakan, Warga Soroti Pelibatan Masyarakat
‎Penarikan Siswa PKL SMK Rijali Salahutu Diwarnai Pesan Motivasi dan Ucapan Terima Kasih
Resmi Layangkan Surat Hari Ini, DPC AJP Tarik Berkas dari Inspektorat dan Bawa Dugaan Korupsi Proyek Sekolah Rp 2,2 Miliar ke Kejati Lampung
Lapor Pak Presiden, Sudah 2 Hari SD 1 Gunungsitoli Tak Dapat MBG, Katanya Dana Belum Masuk
Ekskul Musik SMA Negeri 2 Jayapura Tampil Harmonis Dan Penuh Semangat.
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Murid SDN 011 Air Tawar Inhil Terpaksa Belajar di Teras Beralas Paranet, Sekolah Nyaris Roboh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Duga’an Pemangkasan Dana PIP di MTS/MA YAPSI Kecamatan Sumber Jaya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Pelaksanaan BIAS dan PKG di MIN 2 Tangerang Berlangsung Tertib dan Diwarnai Momen Menggemaskan

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Diduga Demi Revitalisasi, KB Ramadhan Sri Menanti Himpunan Swadaya Rp. 450 Ribu, Tanah Disebut Seharga Rp140 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Revitalisasi SDN 1 Liwa Dipertanyakan, Warga Soroti Pelibatan Masyarakat

Berita Terbaru

News Update

STATEMEN ASPIRASI GERAKAN MAHASISWA PEMBELA KEADILAN

Rabu, 14 Okt 2026 - 23:32 WIB