Oleh: Jhonfri Ariyantho, SH/ Opini Publik
Lembaga independen seperti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) lahir dengan misi luhur: menjaga agar ruang informasi publik tetap sehat, edukatif, netral, dan kondusif. Namun, apa jadinya jika oknum komisioner yang seharusnya menjadi filter dan garda terdepan pengawas narasi publik justru secara sadar memproduksi narasi konfrontatif yang merusak iklim demokrasi?
Sorotan tajam kini tertuju pada unggahan akun media sosial pribadi Komisioner KPID Kalimantan Tengah, Ahmada Dahlan. Pernyataannya yang mengancam akan menyerukan “resolusi jihad” terhadap aksi demonstrasi mahasiswa apabila tidak membubarkan diri bukan sekadar kekhilafan kata biasa. Ini adalah cerminan dari krisis etika, kemunduran cara berpikir pejabat publik, serta sikap yang tampak anti-kritik terhadap aspirasi masyarakat.
Standard Ganda yang Memalu Kredibilitas KPID
Sangat ironis dan menggelikan ketika seorang pejabat yang bertugas menyeleksi, meregulasi, dan menindak konten media digital agar tidak memuat unsur provokasi, ujaran kebencian, atau SARA, justru mempertontonkan gaya komunikasi yang penuh provokasi di ruang publik.
Bagaimana mungkin KPID Kalteng bisa menuntut lembaga penyiaran atau pengelola media untuk menjaga etika dan kondusivitas, sementara anggotanya sendiri mengeluarkan ungkapan reaktif yang membenturkan pejabat negara dengan mahasiswa? Perilaku ini menciptakan standar ganda yang secara langsung menampar wajah kelembagaan KPID.
Jabatan Publik Melekat 24 Jam: Tidak Ada Alasan “Akun Pribadi”
Beralasan bahwa unggahan tersebut dibuat di “akun media sosial pribadi” adalah bentuk pengelakan yang naif. Dalam etika tata kelola pemerintahan dan birokrasi, jabatan publik melekat pada diri seseorang selama 24 jam. Publik tidak membayar gaji dan fasilitas pejabat negara agar mereka bisa bertindak bak influencer reaktif atau provokator di media sosial.
Mahasiswa dan masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi sedang menjalankan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Merespons penyampaian aspirasi tersebut dengan bahasa konfrontatif bernuansa “jihad” bukan saja tidak sopan, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman mendasar mengenai prinsip dasar pelayanan publik dan kebebasan berdemokrasi.
Desakan Ketegasan Dewan Etik dan Ketua KPID Kalteng
Kasus ini tidak boleh sekadar menguap begitu saja atau diselesaikan dengan permohonan maaf formalitas. Marwah KPID Kalteng sebagai lembaga independen berada di pertaruhan besar. Publik berhak menuntut pertanggungjawaban konkret:
- Pemeriksaan Etik Segera: Ketua KPID Kalteng, Sesa Mareki, bersama Dewan Etik harus segera memanggil dan memeriksa Ahmada Dahlan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Komisioner secara terbuka.
- Sanksi Tegas: Jika terbukti merusak citra lembaga dan melanggar kode etik, sanksi tegas hingga pemberhentian harus dipertimbangkan demi mengembalikan kepercayaan publik.
- Pelajaran Bagi Pejabat Publik: Kejadian ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik di Kalimantan Tengah maupun nasional bahwa media sosial bukanlah arena untuk mempertontonkan kearoganan kekuasaan.
Pejabat publik digaji dari uang rakyat untuk mengayomi, mendengar, dan menjaga ketenangan ruang publik. Jika tidak mampu menjaga etika dan tutur kata di ruang digital, maka yang bersangkutan secara moral sudah tidak layak lagi menduduki kursi komisioner lembaga negara.









Komentar