Pemalang, Liputankhusus.com – Komitmen mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan serta kekerasan ditegaskan melalui penandatanganan pakta integritas oleh perwakilan kepala satuan pendidikan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikpora Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo.
Kegiatan yang disaksikan Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut berlangsung di Stadion Mochtar Sirandu, Pemalang, Sabtu (24/10/2026).
Sebanyak 1.800 peserta dari berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Pemalang turut mengikuti kegiatan tersebut.
Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai langkah konkret membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.
Menurutnya, komitmen menciptakan pendidikan tanpa kekerasan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar berhenti pada penandatanganan dokumen.
“Integritas itu kesesuaian antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Bapak dan Ibu sudah berkomitmen menyelenggarakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan dan bullying. Karena itu, perbuatannya harus selaras dengan komitmen tersebut,” tegas Nurkholes.
Ia menekankan, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk perundungan di lingkungan pendidikan Kabupaten Pemalang.
Sekolah harus menjadi ruang yang melindungi, mendidik, sekaligus memberikan rasa aman kepada setiap anak tanpa terkecuali.
Karena itu, kepala satuan pendidikan diminta menjalankan tanggung jawab secara serius dalam mencegah, mengawasi, serta menangani setiap potensi kekerasan dan intimidasi di lingkungan sekolah.
Jangan sampai peserta didik kehilangan rasa aman ketika menuntut ilmu hanya karena tindakan perundungan yang dibiarkan terjadi.
Sementara itu, Kapolres Pemalang, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengingatkan bahwa pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan keseriusan serta tanggung jawab seluruh pihak, terutama kepala sekolah sebagai pemimpin di lingkungan satuan pendidikan.
Ia menegaskan, kelalaian atau tindakan membiarkan kekerasan terhadap anak dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan perundungan tidak cukup dilakukan melalui imbauan atau kegiatan seremonial.
Diperlukan pengawasan yang konsisten, keberanian untuk menindaklanjuti laporan, serta perlindungan terhadap korban agar setiap peserta didik memperoleh haknya untuk belajar dalam lingkungan yang aman.
Penandatanganan pakta integritas ini diharapkan menjadi titik penguatan komitmen seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pemalang untuk membangun budaya sekolah yang menjunjung tinggi kedisiplinan, kepedulian, dan penghormatan terhadap martabat setiap anak.
Sebab, sekolah seharusnya menjadi tempat tumbuhnya harapan, bukan ruang lahirnya ketakutan. Komitmen antiperundungan baru benar-benar bermakna ketika setiap anak merasa aman, dihargai, dan terlindungi dalam proses pendidikannya.













Komentar