Pemalang, Liputankhusus.com – Dugaan perundungan di lingkungan sekolah dasar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kali ini, seorang siswa kelas 4 sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Petarukan diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari seorang guru hingga disebut merasa takut untuk berangkat ke sekolah.
Ibu siswa berinisial IZ, Murniasih, mengungkapkan bahwa anaknya sempat tidak mau berangkat sekolah selama kurang lebih satu minggu.
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan rasa takut terhadap seorang guru berinisial A yang disebut kerap membuatnya khawatir akan dimarahi.
Murniasih mengaku, pada awalnya dirinya tidak mengetahui secara pasti persoalan yang dialami sang anak. Ia justru memperoleh informasi mengenai dugaan kejadian tersebut dari orang lain yang membicarakan persoalan di lingkungan sekolah.
“Anak saya tidak pernah cerita, saya dengar malah dari orang luar, karena banyak yang ngobrol,” ungkap Murniasih, Rabu (23/10/2026).
Kondisi tersebut menjadi perhatian, mengingat sekolah semestinya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik untuk belajar, tumbuh, serta mengembangkan potensi diri tanpa dihantui rasa takut.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Penanganan yang tepat diperlukan agar setiap siswa memperoleh perlindungan, sementara setiap pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap mendapatkan kesempatan untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
Selain itu, komunikasi terbuka antara orang tua, guru, dan pihak sekolah menjadi penting untuk memastikan penyebab anak enggan berangkat sekolah dapat diketahui secara jelas dan ditangani dengan tepat.
Hingga berita ini disusun, dugaan perlakuan tidak menyenangkan tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.
Klarifikasi dari guru yang bersangkutan serta pihak sekolah diperlukan guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dikeluhkan keluarga siswa tersebut.
Prinsip kehati-hatian dan keberimbangan perlu dikedepankan agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta menjamin hak semua pihak untuk memberikan keterangan.













Komentar