Ringkus Satu Orang Terduga Pelaku, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan Belasan Gram Sabu-Sabu

Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,- Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat, Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh kembali melakukan ungkap kasus dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Disebuah bengkel yang beralamat di Jorong Balai Rupi Kenagarian Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Jum’at (23/10) malam, tim opsnal Sat Narkoba mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial GR (26) terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H terduga pelaku GR merupakan salah satu target operasi jajaranya dan diduga kuat akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu saat itu.

” Iya, hasil penyelidikan kita dilapangan terduga pelaku akan mengedarkan narkotika jenis sabu yang mana dirinya juga merupakan salah satu target operasi dalam hal peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh, ” ujar AKP Gusmanto.

Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan GR didalam sebuah dompet warna hitam. Selain barang bukti satu paket tersebut, polisi juga menyita uang sebesar Rp 496.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu.

Tak berhenti disana, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku yang beralamat di Kelurahan Ompang Tanah Sirah Kecamatan Payakumbuh Utara.

Disaksikan oleh warga setempat, dilokasi tersebut polisi juga menemukan 6 paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dua unit timbangan digital dan barang bukti pendukung lainya.

” Total berat kotor keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan adalah seberat 16.83 gram, ” terang AKP Gusmanto.

AKP Gusmanto menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dirinya menegaskan akan terus melakukan penindakan serta pengembangan terhadap kasus-kasus narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, GR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukn penyidikan lebih lanjut.

Penulis ( Suharyono)

Berita Terkait

Kios Darurat di Emplasemen Terminal Sumani Terbakar, Lima Petak Hangus.
Dinas PUPR Kalteng Gelar Rapat Persiapan Peresmian Gereja Maranatha Palangka Raya, Dijadwalkan Awal Desember 2027
Hj.Arnila Wakil Ketua I DPRD Sulteng Soroti Dampak Pemindahan Sandar KM Lambelu dan KM Dorolonda ke Donggala Terhadap UMKM Pantoloan
Gerak Cepat Dishub Kabupaten Solok di Bawah Kepemimpinan Muhammad Joni, Penerangan Lampu Jalan Jadi Prioritas.
Konflik TKBM PT Agro Murni, Aliansi Masyarakat Dumai Bersatu Desak Wali Kota Segera Turun Tangan
Apel Operasi Patuh Singgalang 2026, Kedepankan Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas
Ribuan Santri Berbagai Lembaga Pendidikan Padati Lapangan Bola Kayu Ara Sakti, Peringati HSN KUA Gunung Megang
Skandal perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Inti Tani di Kabupaten Tulang Bawang semakin terbongkar.
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Kios Darurat di Emplasemen Terminal Sumani Terbakar, Lima Petak Hangus.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Dinas PUPR Kalteng Gelar Rapat Persiapan Peresmian Gereja Maranatha Palangka Raya, Dijadwalkan Awal Desember 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Ringkus Satu Orang Terduga Pelaku, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan Belasan Gram Sabu-Sabu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Hj.Arnila Wakil Ketua I DPRD Sulteng Soroti Dampak Pemindahan Sandar KM Lambelu dan KM Dorolonda ke Donggala Terhadap UMKM Pantoloan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Gerak Cepat Dishub Kabupaten Solok di Bawah Kepemimpinan Muhammad Joni, Penerangan Lampu Jalan Jadi Prioritas.

Berita Terbaru