BANGKA SELATAN, liputankhusus.com– Aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan. Setelah adanya penindakan yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, sejumlah informasi baru kembali mencuat, mulai dari dugaan aktivitas tambang, pungutan per unit pron, hingga nama-nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.(30/10/2026)
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, aktivitas penambangan diduga telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Kegiatan tersebut dilaporkan berada di sepanjang aliran sungai, mulai dari kawasan belakang pesantren hingga lokasi pemandian Air Permis dan seberang jalan di depan rumah Haji Hazim.
Aktivitas itu juga disebut-sebut berlangsung pada malam hari. Sementara itu, informasi mengenai hasil penambangan yang diperkirakan mencapai sekitar 50 kilogram masih perlu dipastikan, termasuk jenis material dan periode penghitungan hasil tersebut.
Usai Penindakan, Sejumlah Pertanyaan Kembali Mencuat
Penindakan yang sebelumnya disebut dilakukan oleh Kapolres terkait aktivitas pertambangan tersebut menjadi perhatian di tengah kembali berkembangnya informasi mengenai dugaan tambang di DAS Desa Permis.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut penanganan di lapangan, status kegiatan setelah penindakan, serta kepastian legalitas pertambangan di lokasi tersebut.
Informasi mengenai aktivitas yang disebut berhenti ketika terjadi razia juga memerlukan klarifikasi. Apakah penghentian tersebut merupakan tindak lanjut penertiban, keputusan pengelola, atau disebabkan faktor lain, perlu dipastikan melalui keterangan aparat dan pihak terkait.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan memberikan penjelasan mengenai hasil penindakan, status penanganan perkara apabila ada, serta langkah lanjutan untuk memastikan aktivitas yang diduga melanggar hukum tidak kembali berlangsung.
Status Kawasan dan Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta Dipertanyakan
Selain persoalan lingkungan, muncul informasi bahwa lokasi penambangan tersebut diduga tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan. Namun, status tata ruang, perizinan, dan kemungkinan status kawasan hutan harus dipastikan melalui dokumen resmi serta pemeriksaan instansi berwenang.
Informasi lainnya menyebutkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp1.500.000 untuk setiap unit pron. Pembayaran tersebut disebut-sebut sebagai uang pendaftaran, uang bendera, atau biaya relokasi pascatambang.
Dasar pengenaan pungutan, pihak yang menetapkan atau menerima uang, serta tujuan dan penggunaannya masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Apabila pembayaran tersebut benar terjadi, bukti transaksi dan aliran dana perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pungutan memiliki dasar yang sah dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Apabila ada pihak yang telah membayar, kejelasan mengenai status uang tersebut juga diperlukan, termasuk mekanisme penyelesaian apabila nantinya ditemukan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum.
Kades Permis dan Sosok Berinisial H Menjadi Sorotan
Informasi awal yang berkembang turut menyoroti Kepala Desa Permis berinisial Y serta sosok berinisial H yang diduga merupakan kakak kandung Y.
Keterkaitan kedua pihak dengan aktivitas penambangan tersebut masih memerlukan verifikasi. Hubungan keluarga semata tidak membuktikan keterlibatan seseorang dalam kegiatan yang dipersoalkan.
Redaksi berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Permis mengenai dugaan keterkaitan dengan aktivitas penambangan, informasi pungutan Rp1,5 juta per unit pron, serta sejauh mana pemerintah desa mengetahui kegiatan yang berlangsung di sepanjang DAS Desa Permis.
Klarifikasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah kepala desa mengetahui adanya pembayaran tersebut, siapa yang disebut menetapkan atau menerima uang, dan apa dasar dari mekanisme pembayaran yang diinformasikan masyarakat.
Sementara itu, sosok berinisial H juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai informasi yang menyebut dirinya memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Permis serta dugaan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Hingga seluruh informasi terverifikasi, dugaan mengenai peran masing-masing pihak tidak dapat dianggap sebagai fakta. Keterangan langsung dari pihak yang disebut dan hasil pemeriksaan aparat menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Air Sungai Dilaporkan Keruh, Bupati Diminta Turun Tangan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah kondisi air sungai yang dilaporkan semakin keruh di tengah musim kemarau. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan dampak aktivitas penambangan terhadap lingkungan sekitar.
Meski demikian, hubungan antara aktivitas pertambangan dan perubahan kondisi air masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan serta pengujian kualitas air oleh instansi berwenang.
Bupati Bangka Selatan bersama dinas lingkungan hidup, instansi yang membidangi pertambangan, dan aparat penegak hukum diminta turun langsung untuk memeriksa lokasi.
Pemeriksaan diperlukan guna memastikan legalitas kegiatan, kesesuaian peruntukan lahan, kemungkinan dampak lingkungan, serta kebenaran informasi mengenai dugaan pungutan dan pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Saat dikonfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas penambangan di DAS Desa Permis, Kepala Desa Permis menyampaikan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) telah dilaksanakan.
“Musdes sudah kami laksanakan,” demikian inti keterangan Kepala Desa Permis sebagaimana disampaikan melalui pesan WhatsApp, jika sesuai dengan isi pesan aslinya.
Meski demikian, redaksi masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil musyawarah tersebut serta kaitannya dengan aktivitas penambangan dan dugaan pungutan Rp1,5 juta per unit pron.
Team













Komentar