Ambon (Maluku) – LiputanKhusus.com – Pengadilan Agama Ambon Kelas IA terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan melalui kegiatan sosialisasi pelaksanaan sidang isbat nikah. Kegiatan tersebut berlangsung di Baileo Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, sebagai bagian dari upaya memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait pengesahan perkawinan yang telah dilaksanakan menurut ketentuan agama, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara, Jumat (30/10/2026).
Sosialisasi ini dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Salahutu, Ustadz Muchsin Tawainella, S.E., Raja Negeri Tengah-Tengah serta perwakilan Camat Salahutu. Kehadiran sejumlah unsur pemerintahan tersebut menunjukkan adanya dukungan dan sinergi antarlembaga dalam mendorong masyarakat agar lebih memahami pentingnya pencatatan perkawinan serta manfaat hukum yang diperoleh melalui pelaksanaan sidang isbat nikah.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Salahutu, Ustadz Muchsin Tawainella, S.E., menegaskan bahwa pencatatan perkawinan memiliki peranan penting dalam kehidupan keluarga. Menurutnya, setiap pasangan suami istri perlu memiliki dokumen resmi berupa buku nikah sebagai bukti sah administrasi perkawinan yang diakui negara. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi keluarga.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan pentingnya legalitas perkawinan. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan warga dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme, persyaratan, dan tahapan pengajuan sidang isbat nikah. Ia berharap koordinasi antara KUA, Pengadilan Agama, serta pemerintah negeri dapat terus diperkuat sehingga masyarakat yang membutuhkan pengesahan perkawinan mendapatkan pelayanan dan pendampingan sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Negeri Tengah-Tengah, khususnya terkait administrasi dan pencatatan perkawinan. Selain memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, pengesahan perkawinan juga penting dalam melindungi hak-hak keluarga dan anak, sehingga tercipta ketertiban administrasi serta perlindungan hukum bagi masyarakat.













Komentar