Apresiasi Warga untuk Kapolsek Ciputat Timur, Toko Obat Keras Daftar G di Cempaka Putih Ditutup Permanen

Sandy Purwanto

Sabtu, 31 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankhusus.com, TANGERANG SELATAN – Warga di Jl. Kesatriaan, Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. Menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., yang berhasil menutup toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol.

Penutupan tersebut dinilai sebagai bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Masyarakat memastikan tidak akan ada lagi transaksi jual-beli obat keras daftar G di lokasi tersebut setelah dilakukan penindakan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolsek Ciputat Timur yang telah menutup secara permanen toko tersebut. Akhirnya warga bisa bernapas lega,” ujar salah seorang warga Cempaka Putih, Sabtu (31/10/2026).

Warga berharap pemberantasan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. Tidak hanya pengecer, namun penyelenggara, bandar, hingga penyedia tempat juga harus diamankan.

Hal tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. beberapa waktu lalu di Mabes Polri, Jakarta, yang menegaskan bahwa jika ada penyelenggaranya, ada bandarnya dan ada penyedia tempatnya, itu harus diberantas, diringkus dan diamankan.

Peristiwa ini membuktikan doktrin Polri Bersama Masyarakat yang digagas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto benar-benar dijalankan di tingkat Polsek.

Respon cepat ini dilakukan setelah pemberitaan yang viral di beberapa media online yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K. , Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, serta jajaran Polsek Ciputat Timur.

Karena pemberitaan sudah viral, masyarakat berharap tidak ada lagi peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.

Perlu diketahui bersama, peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa resep dokter melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar jangan takut untuk melaporkan kepada aparat kepolisian. Segera manfaatkan layanan Call Center cepat 110 untuk kejadian apapun, termasuk adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.

 

 

Laporan: Sandy Purwanto 

Berita Terkait

Hj. Warda Dg Mamala Gelar Istighosah Akbar di Gedung Baru Grand Berlian Mamala
Kabel Menjuntai‑tumpuk di Kota Payakumbuh Dinilai Berbahaya, LSM GIB Desak PLN Segera Tindak
Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Apresiasi Program Ketahanan Pangan Rutan Kelas I Bandung
Marhuding: Guru Bersatu Lahirkan Organisasi Kuat, Pendidikan Mateng Bermartabat
Idealisman Dachi dan Seni Merawat Persahabatan dalam Dinamika Politik: Cinta Nias Selatan Melampaui Perbedaan
Transparansi Proyek Dipertanyakan! Papan Informasi Tak Terlihat, Box Cover Orahili Tumori Sudah Retak
Belajar dari Jogokariyan dan Masjid Sejuta Pemuda, Kota Solok Benahi Pengelolaan Masjid.
Pemko Payakumbuh Dorong Generasi Muda untuk Bentengi Diri dengan Nilai Agama
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Hj. Warda Dg Mamala Gelar Istighosah Akbar di Gedung Baru Grand Berlian Mamala

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Kabel Menjuntai‑tumpuk di Kota Payakumbuh Dinilai Berbahaya, LSM GIB Desak PLN Segera Tindak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Apresiasi Program Ketahanan Pangan Rutan Kelas I Bandung

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Marhuding: Guru Bersatu Lahirkan Organisasi Kuat, Pendidikan Mateng Bermartabat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Idealisman Dachi dan Seni Merawat Persahabatan dalam Dinamika Politik: Cinta Nias Selatan Melampaui Perbedaan

Berita Terbaru