Liputankhusus.com, TANGERANG SELATAN – Warga di Jl. Kesatriaan, Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. Menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., yang berhasil menutup toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol.
Penutupan tersebut dinilai sebagai bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Masyarakat memastikan tidak akan ada lagi transaksi jual-beli obat keras daftar G di lokasi tersebut setelah dilakukan penindakan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolsek Ciputat Timur yang telah menutup secara permanen toko tersebut. Akhirnya warga bisa bernapas lega,” ujar salah seorang warga Cempaka Putih, Sabtu (31/10/2026).
Warga berharap pemberantasan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. Tidak hanya pengecer, namun penyelenggara, bandar, hingga penyedia tempat juga harus diamankan.
Hal tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. beberapa waktu lalu di Mabes Polri, Jakarta, yang menegaskan bahwa jika ada penyelenggaranya, ada bandarnya dan ada penyedia tempatnya, itu harus diberantas, diringkus dan diamankan.
Peristiwa ini membuktikan doktrin Polri Bersama Masyarakat yang digagas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto benar-benar dijalankan di tingkat Polsek.
Respon cepat ini dilakukan setelah pemberitaan yang viral di beberapa media online yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K. , Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, serta jajaran Polsek Ciputat Timur.
Karena pemberitaan sudah viral, masyarakat berharap tidak ada lagi peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui bersama, peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa resep dokter melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar jangan takut untuk melaporkan kepada aparat kepolisian. Segera manfaatkan layanan Call Center cepat 110 untuk kejadian apapun, termasuk adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.
Laporan: Sandy Purwanto













Komentar