Sengketa Tanah Jalan Yos Sudarso: Peta Kahayan Bumi Sejahtera Ungkap SHM “Salah Letak”, Polda Kalteng Didesak Hentikan Kriminalisasi Perkara Perdata

Jhonfri Ariyantho, SH

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA,05 Nov 2026

Praktik penegakan hukum dalam sengketa pertanahan di Kota Palangka Raya kembali mendapat sorotan tajam. Pelaksanaan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan pengambilan titik koordinat pada Kamis, 5 November 2026, di Jalan Yos Sudarso Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, membongkar sebuah fakta mengejutkan yang mengindikasikan adanya kekeliruan fatal atau dugaan salah letak objek (error in objecto) pada Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diklaim oleh pelapor atas nama Meisy Eva Faridah.

Di hadapan Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng (termasuk Penyidik Jatanras) serta Petugas BPN Kota Palangka Raya, pihak penasihat hukum bersama para pemilik penguasaan fisik tanah membuka lembaran Peta Master Yayasan Kahayan Bumi Sejahtera untuk menguji keabsahan letak fisik di lapangan.

Fakta Lapangan: SHM Pelapor Bergeser dari Lingkar Luar ke Lingkar Dalam

Berdasarkan pencocokan peta master tersebut, terungkap kenyataan telak bahwa letak asli SHM milik pelapor Meisy Eva Faridah sebenarnya berada di kawasan Lingkar Luar sebelah Selatan Jalan Mahir Mahar. Namun, dalam praktiknya, SHM tersebut “dibawa masuk” dan dipaksakan ke wilayah Lingkar Dalam sebelah Utara Jalan Mahir Mahar yang berada tepat di pinggir Jalan Yos Sudarso Induk.

Lokasi yang ditimpa klaim tersebut merupakan tanah garapan historis milik Dagong S. Barang sejak tahun 1993. Tanah garapan tersebut kemudian dijadikan Palaku/Jujuran kepada klien kami, Aya Rika, dan sebagian dari tanah tersebut dialihkan/dijual pada tahun 2009 kepada Harison Limin. Sejak puluhan tahun lalu hingga detik ini, tanah tersebut senantiasa dikuasai, dirawat, dan dipelihara secara fisik dengan beriktikad baik.

Anehnya, pihak pelapor baru mulai merambah dan mengklaim tanah milik warga tersebut pada tahun 2021, bahkan sempat melakukan pengambilan titik koordinat secara diam-diam bersama oknum petugas BPN Kota Palangka Raya.

Kritik Tajam: Kriminalisasi Perkara Perdata dan Standar Ganda Penegakan Hukum

Langkah Kepolisian (Polda Kalteng) yang memproses laporan pidana penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP) dalam perkara ini dinilai telah keluar dari rel hukum yang benar dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Seharusnya, institusi kepolisian bersikap profesional dan tidak mudah terjebak dalam upaya kriminalisasi sengketa keperdataan. Sengketa batas dan alas hak tanah tidak boleh serta-merta ditarik ke ranah pidana, apalagi ketika objek tanah tersebut dikuasai secara fisik secara turun-temurun sejak puluhan tahun dan didukung oleh dokumen resmi pemerintahan setempat (Surat Pernyataan Tanah / SPT serta Berita Acara Pemeriksaan Tanah / BAP Kelurahan dan Kecamatan tahun 2009).

Landasan Hukum, Putusan MK, dan Asas Prejudicial Geschil

Secara doktriner dan yuridis, penanganan perkara ini wajib merujuk pada ketentuan hukum yang jelas:

  1. Asas Prejudicial Geschil (Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung / PERMA Nomor 1 Tahun 1956): Menegaskan bahwa apabila dalam suatu pemeriksaan perkara pidana terdapat sengketa keperdataan mengenai suatu hak atau suatu kebendaan, maka pemeriksaan perkara pidana harus didinginkan (ditangguhkan) menunggu putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai hak tersebut.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia: Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan melalui berbagai yurisprudensi konstitusional bahwa kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan, pertanahan, dan kontrak bisnis merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia serta pelecehan terhadap kepastian hukum. Sengketa kepemilikan tanah harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Sidang Perdata di Peradilan Umum, bukan dengan menggunakan instrumen pidana kepolisian untuk mengusir penguasa fisik secara sepihak.
  3. Riwayat Perdata Tahun 2021: Perlu dicatat bahwa sengketa ini memiliki rekam jejak gugatan perdata pada tahun 2021 yang menghasilkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O. / gugatan tidak dapat diterima), yang membuktikan bahwa keabsahan substansial kepemilikan belum pernah dimenangkan secara sah oleh pelapor.

Komitmen DPR RI, POLRI, dan KPA Terkait Konflik Agraria

Berbagai lembaga tinggi negara, mulai dari Komisi III DPR RI, Mabes Polri, hingga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), telah berkomitmen secara tegas bahwa kepolisian dilarang keras menjadi alat penekan dalam sengketa tanah.

  • Komisi III DPR RI secara konsisten mengingatkan agar Polri menghentikan penanganan laporan pidana yang bersumber dari tumpang tindih sertipikat atau sengketa agraria murni.
  • Mabes Polri melalui berbagai Surat Telegram Rahasia (STR) pengawasan penyidikan telah menginstruksikan jajarannya agar cermat dan objektif, serta menolak laporan penyerobotan tanah yang objeknya jelas-jelas sedang dalam penguasaan perdata atau memiliki cacat administrasi penerbitan sertipikat dari BPN.
  • KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) mendesak agar penyelesaian konflik agraria dikembalikan kepada mekanisme reformasi agraria dan peradilan perdata, bukan dikriminalisasi lewat pasal-pasal pidana warisan kolonial.

Desakan Tegas: Selesaikan di Sidang Perdata!

Berdasarkan temuan di lapangan—di mana Peta Yayasan Kahayan Bumi Sejahtera dengan telanjang membuktikan adanya dugaan pergeseran dan salah letak SHM pelapor—maka Polda Kalteng didesak untuk segera menghentikan proses penyelidikan/penyidikan pidana ini.

Kasus ini murni merupakan sengketa keperdataan administrasi pertanahan yang harus diuji keabsahannya secara terbuka di Sidang Perdata di Pengadilan Negeri, bukan di ruang penyidikan kepolisian. Negara melalui aparat penegak hukum tidak boleh melindungi pihak-pihak yang mencoba merampas hak rakyat penggarap beriktikad baik melalui modus administratif yang cacat hukum.

Berita Terkait

Pemkab Tanah Datar Sosialisasikan Perda Trantibum, Satpol PP Dorong Warga Jaga Ketertiban Bersama
Pererat Silaturahmi Sambil Ngopi Santai di Kafe Amelia,Bersama Ketua MKKS Rayon 4 Inhil Utara Yon Kusnaidi dan Kepsek SMPN 1 Kateman Bahas Kemajuan Pendidikan
Pemkab Jombang Raih Prestasi Gemilang Berhasil Sabet ATM Award 2026 Tingkat Nasional
VIRAL “Kami Sudah Bekerja Sesuai Kewajiban” – Jeritan Karyawan PT Asoy Mandiri Sejahtera di Morowali Tagih Hak Tidak Di bayar
Perangi Narkoba dan Kekerasan, KUA Salahutu Ajak Semua Elemen Masyarakat Bergerak Bersama
Gubenur Sumsel,Menyambut Baik Koalisi Ormas Sumsel
Apresiasi Bang YD, Seminggu Turun Langsung Berbagi Kasih, Hadirkan Kepedulian bagi Warga Membutuhkan
PEDULI KEBUTUHAN LINGKUNGAN, PT OSCAR INVESTAMA BANTU 30 BATANG BESI TIANG PLN, WARGA ANTUSIAS BERGOTONG ROYONG
Berita ini 21 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:20 WIB

Pemkab Tanah Datar Sosialisasikan Perda Trantibum, Satpol PP Dorong Warga Jaga Ketertiban Bersama

Kamis, 5 November 2026 - 21:08 WIB

Pererat Silaturahmi Sambil Ngopi Santai di Kafe Amelia,Bersama Ketua MKKS Rayon 4 Inhil Utara Yon Kusnaidi dan Kepsek SMPN 1 Kateman Bahas Kemajuan Pendidikan

Kamis, 5 November 2026 - 20:02 WIB

Pemkab Jombang Raih Prestasi Gemilang Berhasil Sabet ATM Award 2026 Tingkat Nasional

Kamis, 5 November 2026 - 18:43 WIB

Sengketa Tanah Jalan Yos Sudarso: Peta Kahayan Bumi Sejahtera Ungkap SHM “Salah Letak”, Polda Kalteng Didesak Hentikan Kriminalisasi Perkara Perdata

Kamis, 5 November 2026 - 18:07 WIB

Perangi Narkoba dan Kekerasan, KUA Salahutu Ajak Semua Elemen Masyarakat Bergerak Bersama

Berita Terbaru