JAKARTA — Dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara memicu diskursus hukum dan politik yang krusial. Isu ini tidak hanya menyentuh batas-batas privasi serta pertahanan nasional, tetapi juga berpotensi menyeret para pelakunya ke dalam jerat tindak pidana makar.
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, menjelaskan bahwa tindakan penyadapan ilegal berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan persiapan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191, 192, dan 193 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, ia menekankan adanya syarat hukum yang ketat bagi penyidik.
“Perbuatan persiapan pun sudah dapat dipidana. Sepanjang upaya-upaya yang dilakukan memang untuk mengurangi atau melumpuhkan kemampuan Presiden sebagai kepala pemerintahan, ya itu juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan persiapan makar,” ujar Milda saat dihubungi Hukumonline.
Meski begitu, pembuktian hukum tidak bisa dilakukan secara serampangan. Penyidik wajib membuktikan keberadaan unsur niat khusus (specific intent) serta hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang langsung antara aksi penyadapan dengan rencana melumpuhkan atau menggulingkan pemerintahan.
Pendapat & Catatan Jhonfri Ariyantho, SH: 4 Sudut Pandang Kritis
Mengawal isu ini memerlukan kecermatan agar penegakan hukum tetap berjalan objektif tanpa menciderai nilai-nilai demokrasi. Terdapat empat poin utama yang patut menjadi perhatian bersama:
1. Pembuktian Specific Intent Agar Tidak Menjadi ‘Pasal Karet’
Pasal makar memiliki rekam jejak sensitif dalam sejarah hukum Indonesia. Penggunaan pasal ini tanpa pembuktian niat khusus (specific intent) yang kuat dan transparan berisiko memicu persepsi publik terkait kriminalisasi berlebihan. Penyidik harus mampu mengurai secara gamblang di muka persidangan: apakah penyadapan tersebut murni bagian dari operasi siber untuk menggulingkan kekuasaan, ataukah perbuatan pidana biasa seperti pembocoran rahasia negara, spionase industri, atau konflik internal intelijen.
2. Urgensi Audit Total Alat Sadap dan Kontrol Chain of Command
Jika dugaan penyadapan ini melibatkan akses atau teknologi milik instansi penegak hukum, hal ini mengindikasikan adanya celah sistemik (systemic loop) yang membahayakan keamanan nasional. Penyadapan tanpa izin peradilan (unwarranted wiretapping) terhadap simbol negara adalah ancaman nyata bagi stabilitas ketatanegaraan. Pemerintah dan DPR perlu mendorong audit independen terhadap seluruh perangkat surveillance negara serta mengusut tuntas rantai perintah (chain of command) hingga ke pihak pemberi instruksi.
3. Ujian Transparansi dan Momentum Reformasi Internal Polri
Penanganan kasus ini menjadi tolok ukur utama komitmen pembenahan di tubuh kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru. Penyelidikan yang terbuka, profesional, dan tak pandang bulu—bahkan jika menyentuh oknum perwira atau pihak berkuasa—akan menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) serta menegaskan prinsip equality before the law.
4. Ancaman Nyata Cyber Warfare Terhadap Institusi Kepresidenan
Kasus ini menegaskan bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara saat ini telah bergeser dari pola konvensional menuju serangan siber (cyber warfare) dan kejahatan berbasis teknologi. Negara tidak boleh hanya berfokus pada penindakan pasca-kejadian, melainkan harus memperkuat infrastruktur keamanan siber (cybersecurity) dan protokol enkripsi komunikasi pejabat tinggi negara agar celah penyadapan ilegal tidak terulang di masa depan.













Komentar