Penyadapan Presiden dan Bayang-Bayang Makar: Antara Penegakan Hukum dan Ancaman Demokrasi

Jhonfri Ariyantho, SH

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara memicu diskursus hukum dan politik yang krusial. Isu ini tidak hanya menyentuh batas-batas privasi serta pertahanan nasional, tetapi juga berpotensi menyeret para pelakunya ke dalam jerat tindak pidana makar.

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, menjelaskan bahwa tindakan penyadapan ilegal berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan persiapan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191, 192, dan 193 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, ia menekankan adanya syarat hukum yang ketat bagi penyidik.

“Perbuatan persiapan pun sudah dapat dipidana. Sepanjang upaya-upaya yang dilakukan memang untuk mengurangi atau melumpuhkan kemampuan Presiden sebagai kepala pemerintahan, ya itu juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan persiapan makar,” ujar Milda saat dihubungi Hukumonline.

Meski begitu, pembuktian hukum tidak bisa dilakukan secara serampangan. Penyidik wajib membuktikan keberadaan unsur niat khusus (specific intent) serta hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang langsung antara aksi penyadapan dengan rencana melumpuhkan atau menggulingkan pemerintahan.

Pendapat & Catatan Jhonfri Ariyantho, SH: 4 Sudut Pandang Kritis

Mengawal isu ini memerlukan kecermatan agar penegakan hukum tetap berjalan objektif tanpa menciderai nilai-nilai demokrasi. Terdapat empat poin utama yang patut menjadi perhatian bersama:

1. Pembuktian Specific Intent Agar Tidak Menjadi ‘Pasal Karet’

Pasal makar memiliki rekam jejak sensitif dalam sejarah hukum Indonesia. Penggunaan pasal ini tanpa pembuktian niat khusus (specific intent) yang kuat dan transparan berisiko memicu persepsi publik terkait kriminalisasi berlebihan. Penyidik harus mampu mengurai secara gamblang di muka persidangan: apakah penyadapan tersebut murni bagian dari operasi siber untuk menggulingkan kekuasaan, ataukah perbuatan pidana biasa seperti pembocoran rahasia negara, spionase industri, atau konflik internal intelijen.

2. Urgensi Audit Total Alat Sadap dan Kontrol Chain of Command

Jika dugaan penyadapan ini melibatkan akses atau teknologi milik instansi penegak hukum, hal ini mengindikasikan adanya celah sistemik (systemic loop) yang membahayakan keamanan nasional. Penyadapan tanpa izin peradilan (unwarranted wiretapping) terhadap simbol negara adalah ancaman nyata bagi stabilitas ketatanegaraan. Pemerintah dan DPR perlu mendorong audit independen terhadap seluruh perangkat surveillance negara serta mengusut tuntas rantai perintah (chain of command) hingga ke pihak pemberi instruksi.

3. Ujian Transparansi dan Momentum Reformasi Internal Polri

Penanganan kasus ini menjadi tolok ukur utama komitmen pembenahan di tubuh kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru. Penyelidikan yang terbuka, profesional, dan tak pandang bulu—bahkan jika menyentuh oknum perwira atau pihak berkuasa—akan menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) serta menegaskan prinsip equality before the law.

4. Ancaman Nyata Cyber Warfare Terhadap Institusi Kepresidenan

Kasus ini menegaskan bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara saat ini telah bergeser dari pola konvensional menuju serangan siber (cyber warfare) dan kejahatan berbasis teknologi. Negara tidak boleh hanya berfokus pada penindakan pasca-kejadian, melainkan harus memperkuat infrastruktur keamanan siber (cybersecurity) dan protokol enkripsi komunikasi pejabat tinggi negara agar celah penyadapan ilegal tidak terulang di masa depan.

Berita Terkait

Lewi Alik Serap Aspirasi Pemuda IKAMASTA di Jemaat Sion Anutapura Palu
KI Sumbar Nilai Tata Kelola Informasi Padang Panjang Nyaris Sempurna Saat Visitasi Faktual
Tak Mengantongi Izin dan Resahkan Warga, Pemkab Bogor Didesak Tutup Paksa Usaha Pemotongan Ayam di Cikuda
Pemkab Tanah Datar Sosialisasikan Perda Trantibum, Satpol PP Dorong Warga Jaga Ketertiban Bersama
Pererat Silaturahmi Sambil Ngopi Santai di Kafe Amelia,Bersama Ketua MKKS Rayon 4 Inhil Utara Yon Kusnaidi dan Kepsek SMPN 1 Kateman Bahas Kemajuan Pendidikan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Dugaan Penyelundupan 22 Ton Beras Impor
Pemkab Jombang Raih Prestasi Gemilang Berhasil Sabet ATM Award 2026 Tingkat Nasional
VIRAL “Kami Sudah Bekerja Sesuai Kewajiban” – Jeritan Karyawan PT Asoy Mandiri Sejahtera di Morowali Tagih Hak Tidak Di bayar
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:15 WIB

Lewi Alik Serap Aspirasi Pemuda IKAMASTA di Jemaat Sion Anutapura Palu

Kamis, 5 November 2026 - 21:52 WIB

Penyadapan Presiden dan Bayang-Bayang Makar: Antara Penegakan Hukum dan Ancaman Demokrasi

Kamis, 5 November 2026 - 21:45 WIB

KI Sumbar Nilai Tata Kelola Informasi Padang Panjang Nyaris Sempurna Saat Visitasi Faktual

Kamis, 5 November 2026 - 21:28 WIB

Tak Mengantongi Izin dan Resahkan Warga, Pemkab Bogor Didesak Tutup Paksa Usaha Pemotongan Ayam di Cikuda

Kamis, 5 November 2026 - 21:20 WIB

Pemkab Tanah Datar Sosialisasikan Perda Trantibum, Satpol PP Dorong Warga Jaga Ketertiban Bersama

Berita Terbaru