
PANGKEP, SULAWESI SELATAN — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat (DPW LSM “GEBRAK” Sulawesi Selatan) menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan standar klasifikasi desil warga di Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Penasehat DPW LSM “GEBRAK” Sulsel, Awaluddin Anwar, menyampaikan bahwa penetapan kategori desil masyarakat berkaitan erat dengan pendataan tingkat kesejahteraan warga dan dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial pemerintah.
“Setiap proses pendataan dan penetapan desil masyarakat harus dilakukan secara transparan, objektif, akurat, serta berdasarkan ketentuan yang berlaku — bukan berdasarkan kepentingan pribadi maupun perlakuan diskriminatif terhadap warga,” tegas Awaluddin Anwar.
Dugaan Penyimpangan dalam Pendataan Harus Diverifikasi
DPW LSM “GEBRAK” Sulsel menaruh perhatian terhadap dugaan adanya tindakan oknum staf Kelurahan Sibatua yang diduga tidak menjalankan standar penetapan desil warga sebagaimana mestinya.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, hal ini patut menjadi perhatian serius karena kesalahan atau manipulasi dalam pendataan dapat menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah.
Juansyah, S.H., Koordinator Investigasi Divisi Hukum menambahkan, pendataan kesejahteraan masyarakat bukan sekadar persoalan administrasi. Di dalamnya terdapat hak warga untuk memperoleh penilaian yang adil berdasarkan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya.
“Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan justru dirugikan akibat pendataan yang tidak akurat, sementara pihak yang seharusnya tidak memenuhi kriteria justru memperoleh keuntungan,” ujar Juansyah.
Meski demikian, pihaknya menegaskan dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi data, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.
GEBRAK Desak Pemerintah Kelurahan dan Instansi Terkait Bertindak
Atas persoalan tersebut, DPW LSM “GEBRAK” Sulsel mendesak:
Lurah Sibatua agar melakukan evaluasi terhadap proses pendataan dan penetapan desil warga serta memastikan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Pangkajene dan Kabupaten Pangkep agar melakukan verifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penerapan standar desil masyarakat.
Instansi berwenang agar memastikan penetapan desil dilakukan berdasarkan data dan indikator yang sah, dengan memperhatikan mekanisme pemutakhiran serta perbaikan data.
Melakukan klarifikasi secara terbuka dan proporsional terhadap dugaan keterlibatan oknum staf yang disorot, tanpa mengabaikan hak jawab maupun asas praduga tak bersalah.
Menjamin hak masyarakat untuk mengajukan keberatan dan memperbaiki data apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi sosial ekonomi warga dan kategori desil yang tercatat.
Jangan Permainkan Data yang Mengorbankan Hak Masyarakat!
Awaluddin Anwar menegaskan bahwa aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional, adil, dan berintegritas.
“Jabatan di lingkungan pemerintahan bukanlah ruang untuk bertindak sewenang-wenang. Setiap aparatur wajib menjalankan tugas berdasarkan aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya kesengajaan memanipulasi data atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif agar tidak menimbulkan fitnah maupun kerugian bagi pihak tertentu.
“GEBRAK hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial demi memastikan pelayanan publik berjalan dengan benar, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tambah Awaluddin.
Penegasan DPW LSM “GEBRAK” Sulsel
Kami tidak anti pemerintah. Kami tidak anti pelayanan publik. Kami justru mendukung pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.
Namun, kami menolak segala bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, serta praktik pelayanan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Persoalan pendataan desil warga di Kelurahan Sibatua harus mendapatkan perhatian serius dan ditindaklanjuti secara objektif. Jangan biarkan ketidakjelasan data menjadi sumber ketidakadilan bagi masyarakat.
TRANSPARANSI ADALAH KEWAJIBAN!
AKURASI DATA ADALAH TANGGUNG JAWAB!
HAK MASYARAKAT WAJIB DILINDUNGI!
Narasumber:
– Awaluddin Anwar — Penasehat DPW LSM “GEBRAK” Sulawesi Selatan
– Juansyah, S.H. — Koordinator Investigasi Divisi Hukum DPW LSM “GEBRAK” Sulsel
Laporan: Tim Liputan Khusus
(20 Oktober 2026)











Komentar