Liputankhusus.com, TANGERANG — Aktivitas pengolahan dan daur ulang oli bekas yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi (ilegal) ditemukan di kawasan Jalan Putra 5, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Selain persoalan legalitas, kegiatan operasional unit usaha ini memicu keresahan warga sekitar akibat adanya dugaan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim awak media di lokasi pada Sabtu (26/9/2026), terlihat jelas cairan limbah berwarna hitam pekat bercampur minyak yang mengalir bebas ke selokan umum. Cairan tersebut memancarkan bau menyengat yang mengganggu pernapasan. Aliran limbah cair ini berpotensi besar meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air bersih warga sekitar, yang jika dibiarkan dalam jangka panjang dapat memicu dampak buruk bagi kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem lokal.
Saat tim awak media mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung ke lokasi usaha, akses informasi terkesan ditutup-tutupi. Petugas penjaga gerbang yang menemui media beralasan bahwa pimpinan maupun pemilik usaha tidak pernah berada di tempat. Bahkan, ketika diminta kontak resmi atau nomor WhatsApp pihak manajemen untuk kebutuhan konfirmasi berita, petugas tersebut memberikan keterangan yang berbelit-belit sebelum akhirnya meninggalkan awak media tanpa kejelasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara teknis dan regulasi, oli bekas dikategorikan sebagai limbah B3 yang mengandung zat beracun dan logam berat.
Pengelolaannya diatur secara ketat oleh regulasi nasional, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf a: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 98 ayat (1): Mengancam pelaku pencemaran lingkungan yang dilakukan secara sengaja dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mengantongi izin khusus dan memenuhi standar teknis mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga pengolahan akhir, serta dilarang keras dibuang langsung ke media lingkungan.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Mempertegas kewajiban setiap pelaku usaha untuk memenuhi Perizinan Berusaha berbasis risiko dan Persetujuan Lingkungan, serta mengenakan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
Menanggapi temuan ini, warga setempat bersama elemen masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Instansi terkait diharapkan dapat mengambil sampel air limbah untuk uji laboratorium, menghentikan sementara operasional kegiatan yang diduga ilegal tersebut, serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik maupun pengelola kegiatan usaha pengolahan oli bekas tersebut belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Redaksi tetap mem Buka ruang untuk Hak Jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Tim media juga akan terus mengawal kasus ini dengan melakukan konfirmasi lanjutan ke DLH Kabupaten Tangerang dan instansi berwenang lainnya.
Laporan: Sandy Purwanto













Komentar