Lampung Barat, Liputankhusus.com – Pengawasan sosial terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN 1 Puramekar senilai Rp1.318.827.591,- terus berlanjut ke jalur hukum formal. Setelah sebelumnya membongkar kejanggalan fisik dan penolakan terhadap upaya suap, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi menyampaikan Laporan Pengaduan (LAPDU) Awal kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat, yang juga telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp langsung kepada jajaran Irbansus Inspektorat, pada Kamis (30/10/2026).
I. Pengaduan Permulaan Melalui APIP Sesuai Koridor Regulasi Koordinasi APH-APIP
Langkah awal pengaduan yang ditempuh DPC AJP melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat ini didasarkan pada ketentuan hukum dan kerangka koordinasi resmi yang diatur dalam Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) antara Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Melalui mekanisme ini, pengaduan permulaan disampaikan kepada APIP guna dilakukan audit investigatif dan penelaahan administratif internal terlebih dahulu sebelum temuan indikasi perbuatan melawan hukum dieskalasi secara penuh kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan atau Kepolisian.
II. Rincian Dua Paket Barang Bukti Sita Mandiri & Kronologi Suap Pembungkaman
Dalam laporan resmi tersebut, DPC AJP melampirkan bukti digital berupa rekaman video unboxing, Berita Acara Sita Mandiri I & II, serta rincian lengkap 12 nomor seri uang tunai total Rp1.200.000,- yang diduga keras merupakan upaya suap (*bribery*) dan pembungkaman terhadap profesi jurnalis:
1. Paket Sita Mandiri I (Selasa, 28/10/2026 di kediaman Sdr. Boimin): Berisi 2 lembar uang pecahan Rp100.000,- (Total Rp200.000,-) dengan rincian nomor seri: `ONL977184` dan `OGC120576`.
2. Paket Sita Mandiri II (Rabu, 29/10/2026 di tas Sdr. Budiman): Berisi 10 lembar uang pecahan Rp100.000,- (Total Rp1.000.000,-) dengan rincian nomor seri lengkap: `BQL 370771`, `BHM 372102`, `SG 0550346`, `SG 0564952`. ODF 850181`, `DKT 224950`, `YEB 118046`, `SG 3694984`. UPJ 259703` dan NNL 700764`.
Seluruh barang bukti fisik uang tunai beserta amplop pembungkusnya disimpan secara aman oleh Tim Media dan akan diserahkan secara langsung kepada penyidik/pemeriksa pada saat Tim AJP dipanggil untuk dimintai keterangan resmi.
III. Komitmen Keterbukauan Berimbang: Hak Jawab Belum Digunakan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), DPC AJP dan Tim Media telah memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak SDN 1 Puramekar, P2SP, maupun pihak vendor terkait. Namun, hingga penerbitan rilis berita kedua ini, pihak-pihak terkait belum memberikan jawaban atau tanggapan lanjutan atas konfirmasi yang dilayangkan.
IV. Jerat Hukum Tegas: Ancaman Pidana Pers dan Tipikor Tindakan oknum yang mencoba merintangi kerja jurnalistik dan menyuap pengawas publik dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap dua undang-undang utama di Indonesia:
1. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat tugas peliputan dan kontrol sosial pers.
2. Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf i jo. Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Terkait percobaan suap, gratifikasi, serta benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengelolaan anggaran negara.
V. Sikap Tegas Ketua DPC AJP Lampung Barat
Penanggung jawab laporan sekaligus Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sdr. Sugeng Purnomo, didampingi Saksi Pelapor Sdr. Boimin dan Sdr. Budiman, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan pernah mundur selangkah pun dalam mengawal transparansi dana pendidikan.
“Kami bertindak berdasarkan fakta, bukti otentik, dan koridor hukum yang sah. Pengaduan awal ke Inspektorat ini adalah wujud iktikad baik kami agar institusi pengawas internal pemerintah segera bertindak objektif. Jika tidak ada langkah korektif yang terukur, kami pastikan eskalasi laporan ini berlanjut secara pidana ke penegak hukum,” tegas Sugeng Purnomo.













Komentar