Menyoal Uang Komite Sekolah: Sumbangan Sukarela atau Pungutan Terselubung?

Admin

Rabu, 4 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi investigasi - Papan informasi biaya sekolah di Padang Panjang yang mematok Iuran Komite

Ilustrasi investigasi - Papan informasi biaya sekolah di Padang Panjang yang mematok Iuran Komite

Oleh: Muhakim
Padang Panjang, LiputanKhusus.com — Pungutan Uang Komite Sekolah kembali menjadi perdebatan di Kota Pendidikan. Banyak orang tua mempertanyakan apakah uang komite sekolah di Padang Panjang ini masih berupa sumbangan sukarela atau sudah bergeser menjadi pungutan terselubung.
Pendidikan sering kita sebut sebagai investasi masa depan. Namun bagi sebagian orang tua di Kota Padang Panjang, investasi itu justru terasa kian membebani. Isu klasik yang tak pernah benar-benar usai adalah pungutan uang komite sekolah.
Di kota yang kita banggakan sebagai Kota Pendidikan dengan iklim akademis yang kuat ini, praktik penarikan uang komite masih berjalan dan terus memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Aturan Uang Komite Sekolah Hanya Sumbangan Sukarela

Secara regulasi, dasar hukum komite sekolah sebenarnya sudah sangat jelas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 jo Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2018 menegaskan: komite hanya boleh menggalang dana dalam bentuk bantuan dan sumbangan sukarela, bukan pungutan.
Esensi kata sumbangan itu sederhana. Tidak mengikat, tidak memaksa, tidak menentukan nominal, dan tidak menetapkan tenggat waktu pembayaran. Begitu ada unsur kewajiban, patokan nominal seragam, dan batas waktu bayar bulanan, maka sumbangan itu sudah kehilangan ruh kesukarelaannya.

Realita Pungutan Uang Komite Sekolah di Lapangan

Realita di lapangan sering berbicara lain. Kita masih menemukan uang komite yang mematok nominal sama untuk semua siswa, lengkap dengan tenggat bayar setiap bulan.

Ketika ada kekhawatiran siswa tidak bisa ikut ujian atau ijazah tertahan karena tunggakan, maka secara substantif praktik itu sudah bergeser menjadi pungutan liar. Praktik semacam ini jelas mencederai rasa keadilan sosial, terutama bagi 10 dari sekian banyak orang tua yang kurang mampu di akar rumput.

Sanksi Berat Bagi Sekolah Bandel Soal Pungutan Uang Komite Sekolah

Pertanyaannya, apa konsekuensi bagi sekolah yang masih bandel membiarkan praktik ini? Regulasi kita tidak tumpul. Kepala sekolah yang nekat mengangkangi aturan dapat dijerat oleh Dinas Pendidikan atau kepala daerah dengan sanksi administratif berat hingga pencopotan jabatan.

Lebih jauh, pungutan tanpa dasar hukum yang sah masuk kategori pungutan liar. Oknum yang terlibat dapat berhadapan dengan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara yang serius. Sekolah yang membiarkan pelanggaran ini juga berisiko menghadapi pengurangan hingga penghentian alokasi dana bantuan operasional pemerintah.

Dalih Kesepakatan Rapat Tidak Bisa Legitimasi Pungutan

Kita tidak boleh menutup mata bahwa sekolah memang butuh dana operasional tambahan untuk mutu dan ekstrakurikuler yang tidak seluruhnya ter-cover dana BOS. Banyak praktisi pendidikan dan legislatif juga menyuarakan hal itu.
Namun kebutuhan itu tidak boleh mengorbankan asas keadilan dan transparansi. Menggunakan dalih kesepakatan rapat untuk melegitimasi pungutan wajib kepada seluruh wali murid, termasuk yang tidak mampu, adalah kekeliruan kolektif yang harus kita hentikan.

Pengawas Sekolah Jangan Hanya Tegur Lisan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang sendiri berulang kali mengingatkan dan melarang segala bentuk pungutan di tingkat pendidikan dasar. Di tingkat SMA/SMK, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar terus menyoroti banyaknya aduan maladministrasi dana komite dalam beberapa tahun terakhir.
Sudah saatnya pengawas tidak lagi sekadar memberi teguran lisan. Perlu sanksi disiplin yang konkret kepada kepala sekolah yang terbukti abai.

Saatnya Padang Panjang Memberi Contoh

Menyelesaikan polemik ini butuh ketegasan dua arah. Pemerintah daerah dan pusat harus memastikan pemenuhan anggaran operasional sekolah yang memadai. Sementara manajemen komite sekolah harus kembali ke khitahnya: menjadi jembatan partisipasi masyarakat yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komite sekolah tidak boleh hanya menjadi stempel atau alat pemungut biaya dari pihak sekolah.
Sudah saatnya Padang Panjang sebagai barometer Kota Pendidikan memberikan contoh yang sehat. Pendidikan bermutu tidak harus lahir dari pemaksaan finansial, melainkan dari tata kelola yang transparan dan kepedulian gotong royong yang murni, tanpa ada siswa atau orang tua yang merasa terintimidasi oleh biaya.

Berita Terkait

Polres Tanah Datar Kerahkan Patroli R4 di Pasar Batusangkar dan Jalur Rawan Kejahatan
265 Peserta dari Lima Puluh Kota dan Padang Panjang Ikuti Belsuqur Ke-3 di MTs Surau Qur’an
Gelar Apel Gabungan, Ramlan Nurmatias Paparkan Manajemen Talenta untuk 3.721 ASN
Janji Tinggal Janji Dana PIP MA-MTS YAPSI Diduga di Sunat, Kemenag Lampung Barat Bungkam  
Menakar Wibawa Hukum Adat Dayak: Posisi Living Law dalam Sengketa Lahan dengan Korporasi
Bupati Eka Putra Perintahkan Alat Berat Turun ke Pandai Sikek dan Bentuk Tim Ekspedisi Cek Hulu Singgalang
Inflasi Nasional Turun Jadi 0,22 Persen, Pemko Padang Panjang Perkuat Pengendalian Harga dan Pasokan
Abaikan Konfirmasi Pers Tapi Buru-Buru Kembalikan Uang Pungli, Ada Apa dengan Kepsek dan Komite SMPN 3 Sukau?
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:16 WIB

Polres Tanah Datar Kerahkan Patroli R4 di Pasar Batusangkar dan Jalur Rawan Kejahatan

Rabu, 4 November 2026 - 14:06 WIB

265 Peserta dari Lima Puluh Kota dan Padang Panjang Ikuti Belsuqur Ke-3 di MTs Surau Qur’an

Rabu, 4 November 2026 - 12:56 WIB

Menyoal Uang Komite Sekolah: Sumbangan Sukarela atau Pungutan Terselubung?

Rabu, 4 November 2026 - 09:32 WIB

Janji Tinggal Janji Dana PIP MA-MTS YAPSI Diduga di Sunat, Kemenag Lampung Barat Bungkam  

Rabu, 4 November 2026 - 08:47 WIB

Menakar Wibawa Hukum Adat Dayak: Posisi Living Law dalam Sengketa Lahan dengan Korporasi

Berita Terbaru