MOROWALI, SULTENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus baru menggunakan aplikasi server. Tiga terduga pelaku diamankan di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, pada Selasa (27/10/2026) malam.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan berinisial IKS, SA, dan SU. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 214 gram.
Kapolres Morowali melalui Satresnarkoba mengungkapkan, ketiga terduga memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. Ada yang berperan sebagai pemasok, operator aplikasi server bernama METEOR, hingga kurir yang menjalankan sistem tempel untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Modus operandi yang digunakan cukup terorganisir. Mereka memanfaatkan aplikasi server bernama METEOR untuk mengatur transaksi dan sistem tempel untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli,” ujar petugas Satresnarkoba Polres Morowali.
Selain puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, alat isap sabu, serta satu set perangkat komputer yang diduga digunakan untuk mengoperasikan aplikasi server.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami fungsi dan alur peredaran melalui aplikasi METEOR tersebut, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terhubung dengan ketiga terduga pelaku.
Atas perbuatannya, ketiganya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













Komentar