Miris, Sebulan Gaji Tak Dibayar, Karyawan PT Asoy Mandiri Sejahtera di Bahodopi Morowali Mengadu

Fadli palu sulteng

Rabu, 4 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MOROWALI, SULTENG – Dugaan penunggakan hak gaji karyawan mencuat di PT Asoy Mandiri Sejahtera yang berkantor di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Sejumlah karyawan mengaku belum menerima gaji selama 1 bulan Terakhir Akibatnya, aktivitas ekonomi keluarga mereka terganggu.

” Sudah 1 bulan kami bekerja tapi gaji tidak dibayar. Sudah ditanya ke mandor dan kantor, jawabannya selalu nanti, nanti terus,” ujar salah seorang karyawan yang meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (4/11/2026).

Menurut para pekerja, jumlah karyawan yang terdampak mencapai 2 orang. Mereka bekerja sebagai karyawan divisi: operator, staf lapangan, di area kantor perusahaan yang berada di sekitar Kantor Desa Makarti.

Selain gaji pokok, kemungkinan hak-hak yg lain patut di pertanyakan

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Asoy Mandiri Sejahtera belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui datang ke kantor, telepon / WhatsApp belum mendapat respons.

Kepala Desa Makarti Jaya dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali diharapkan turun tangan melakukan mediasi.

Secara aturan, penahanan upah bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88A dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyebutkan pengusaha wajib membayar upah tepat waktu.

Keterlambatan dapat dikenakan denda dan sanksi administratif.

Para karyawan berharap perusahaan segera membayarkan hak mereka dan Disnaker Morowali melakukan pemeriksaan.

Berita Terkait

Polres Morowali Ungkap Jaringan Sabu 214 Gram, Gunakan Aplikasi Server METEOR dan Sistem Tempel
Kronologi Kasus Penyadapan Ilegal Listyo Sigit Cs terhadap Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh
Menakar Wibawa Hukum Adat Dayak: Posisi Living Law dalam Sengketa Lahan dengan Korporasi
Suwato S.Ag., MM Calon Ketua RW 20: “Bersama Kita Bisa Lebih Baik”
Skandal Penyadapan Ilegal LIMS: Tiga Tersangka Ditetapkan, Nama Eks Kapolri Ikut Terseret
Resmi Dilantik Jadi Rektor UKPR Periode 2026–2028, Dr. Rawing Rambang Siap Perkuat SDM dan Daya Saing Kampus
Ketua RT Dan RW,Di Bacok Akibat Sengketa Lahan
Sirukam Menatap Kekosongan Kepemimpinan: Siapa Penantang Baru di Bursa Calon 2027?
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:20 WIB

Polres Morowali Ungkap Jaringan Sabu 214 Gram, Gunakan Aplikasi Server METEOR dan Sistem Tempel

Rabu, 4 November 2026 - 13:10 WIB

Kronologi Kasus Penyadapan Ilegal Listyo Sigit Cs terhadap Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh

Rabu, 4 November 2026 - 08:47 WIB

Menakar Wibawa Hukum Adat Dayak: Posisi Living Law dalam Sengketa Lahan dengan Korporasi

Rabu, 4 November 2026 - 08:42 WIB

Miris, Sebulan Gaji Tak Dibayar, Karyawan PT Asoy Mandiri Sejahtera di Bahodopi Morowali Mengadu

Rabu, 4 November 2026 - 07:39 WIB

Suwato S.Ag., MM Calon Ketua RW 20: “Bersama Kita Bisa Lebih Baik”

Berita Terbaru