Liputankhusus.com, Jakarta — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan data kronologi yang dihimpun, skandal ini bermula sejak tahun 2025 hingga 2026, di mana sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Proses tersebut diduga dilakukan tanpa melalui verifikasi yang semestinya serta tanpa dilengkapi surat permohonan resmi dari penyidik. Ironisnya, nomor pribadi Presiden Prabowo turut menjadi salah satu sasaran dalam tindakan tersebut.
Seiring berjalannya waktu, upaya untuk menutupi jejak mulai terendus. Pada bulan Oktober 2026, para tersangka diduga sempat memerintahkan penghapusan file-file penting yang merupakan hasil penyadapan. Berkas-berkas tersebut diketahui tersimpan di dalam komputer sistem LIMS. Namun, rencana penghapusan jejak ini diketahui oleh seorang petugas di lapangan, yang kemudian memutuskan untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.
Langkah hukum pun diambil dengan resmi pada 30 Oktober 2026. Petugas melaporkan dugaan penyadapan ilegal tersebut langsung ke Bareskrim. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik bergerak cepat dengan memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan 3 orang ahli. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini, di antaranya 11 unit telepon genggam (HP), 1 buah iPad, serta 4 buah flashdisk.
Perkembangan signifikan terjadi pada 3 November 2026. Kepolisian secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa sasaran penyadapan ilegal ini ternyata tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pihak lain yang turut menjadi target meliputi pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis. Potensi sanksi hukum yang dihadapi meliputi:
• Pasal 258 KUHP: Ancaman maksimal 10 tahun penjara terkait tindakan penyadapan atau perekaman transmisi elektronik secara melawan hukum.
• Pasal 332 KUHP: Ancaman maksimal 6 tahun penjara atas tindakan akses ilegal ke sistem elektronik.
• Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE: Ancaman maksimal 8 tahun penjara atas tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara melawan hukum.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap tuntas jaringan serta motif di balik kasus penyadapan ilegal ini.
Editor: Sandy Purwanto
Sumber: Humas Mabes Polri













Komentar