Kronologi Kasus Penyadapan Ilegal Listyo Sigit Cs terhadap Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh

Sandy Purwanto

Rabu, 4 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankhusus.com, Jakarta — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan data kronologi yang dihimpun, skandal ini bermula sejak tahun 2025 hingga 2026, di mana sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Proses tersebut diduga dilakukan tanpa melalui verifikasi yang semestinya serta tanpa dilengkapi surat permohonan resmi dari penyidik. Ironisnya, nomor pribadi Presiden Prabowo turut menjadi salah satu sasaran dalam tindakan tersebut.

Seiring berjalannya waktu, upaya untuk menutupi jejak mulai terendus. Pada bulan Oktober 2026, para tersangka diduga sempat memerintahkan penghapusan file-file penting yang merupakan hasil penyadapan. Berkas-berkas tersebut diketahui tersimpan di dalam komputer sistem LIMS. Namun, rencana penghapusan jejak ini diketahui oleh seorang petugas di lapangan, yang kemudian memutuskan untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.

Langkah hukum pun diambil dengan resmi pada 30 Oktober 2026. Petugas melaporkan dugaan penyadapan ilegal tersebut langsung ke Bareskrim. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik bergerak cepat dengan memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan 3 orang ahli. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini, di antaranya 11 unit telepon genggam (HP), 1 buah iPad, serta 4 buah flashdisk.

Perkembangan signifikan terjadi pada 3 November 2026. Kepolisian secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa sasaran penyadapan ilegal ini ternyata tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pihak lain yang turut menjadi target meliputi pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis. Potensi sanksi hukum yang dihadapi meliputi:

• Pasal 258 KUHP: Ancaman maksimal 10 tahun penjara terkait tindakan penyadapan atau perekaman transmisi elektronik secara melawan hukum.

• Pasal 332 KUHP: Ancaman maksimal 6 tahun penjara atas tindakan akses ilegal ke sistem elektronik.

• Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE: Ancaman maksimal 8 tahun penjara atas tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara melawan hukum.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap tuntas jaringan serta motif di balik kasus penyadapan ilegal ini.

 

 

 

 

Editor: Sandy Purwanto 

Sumber: Humas Mabes Polri 

Berita Terkait

Polres Morowali Ungkap Jaringan Sabu 214 Gram, Gunakan Aplikasi Server METEOR dan Sistem Tempel
PENETAPAN TAPAL BATAS DESA SARI MULYA DAN AIR TAWAR SELESAI, MERUPAKAN PROGRAM ARAHAN PEMERINTAH KABUPATEN
Solidaritas Tanpa Batas: KBOT TNI Lampung Barat Ulurkan Tangan Untuk Korban Kebakaran di Sukau
Menakar Wibawa Hukum Adat Dayak: Posisi Living Law dalam Sengketa Lahan dengan Korporasi
Miris, Sebulan Gaji Tak Dibayar, Karyawan PT Asoy Mandiri Sejahtera di Bahodopi Morowali Mengadu
Pererat Silaturahmi, Awak Media Ngopi Santai Bersama Kapten Riswanto dan KUA Rafli di Pulau Burung
Sikap Transparan dan Tertib Administrasi: DPC AJP Lampung Barat Serahkan Surat Perbaikan LAPDU Serta Dua Amplop Bukti Sita Mandiri ke Inspektorat Daerah 
Berita ini 43 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:20 WIB

Polres Morowali Ungkap Jaringan Sabu 214 Gram, Gunakan Aplikasi Server METEOR dan Sistem Tempel

Rabu, 4 November 2026 - 13:10 WIB

Kronologi Kasus Penyadapan Ilegal Listyo Sigit Cs terhadap Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WIB

PENETAPAN TAPAL BATAS DESA SARI MULYA DAN AIR TAWAR SELESAI, MERUPAKAN PROGRAM ARAHAN PEMERINTAH KABUPATEN

Rabu, 4 November 2026 - 12:33 WIB

Rabu, 4 November 2026 - 11:23 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: KBOT TNI Lampung Barat Ulurkan Tangan Untuk Korban Kebakaran di Sukau

Berita Terbaru