PENETAPAN TAPAL BATAS DESA SARI MULYA DAN AIR TAWAR SELESAI, MERUPAKAN PROGRAM ARAHAN PEMERINTAH KABUPATEN

Rabu, 4 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAGIRI HILIR – LIPUTAN KHUSUS

Persoalan tapal batas antara Desa Sari Mulya dan Desa Air Tawar akhirnya menemui titik penyelesaian. Penetapan batas wilayah kedua desa tersebut merupakan bagian dari program berdasarkan arahan Pemerintah Kabupaten guna memberikan kepastian terhadap batas administrasi pemerintahan desa.

Kepala Desa Amir, SE menjelaskan bahwa penetapan tapal batas tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah kabupaten. Langkah ini bertujuan memperjelas batas wilayah administrasi masing-masing desa sekaligus menghindari potensi kesalahpahaman maupun perselisihan di kemudian hari.

Amir, SE juga menjelaskan bahwa penetapan batas desa dilakukan melalui forum resmi yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga perwakilan pemerintah desa dari kedua wilayah.

Dengan adanya penyelesaian tapal batas ini, diharapkan tidak ada lagi persoalan mengenai batas wilayah antara Desa Sari Mulya dan Desa Air Tawar.

Selain memberikan kepastian administrasi pemerintahan, penyelesaian tersebut juga diharapkan dapat mempererat hubungan silaturahmi, menjaga keharmonisan, serta meningkatkan kerja sama antara kedua desa.

Pemerintah desa berharap hasil penetapan tapal batas ini dapat menjadi pedoman bersama dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

LIPUTAN KHUSUS
Berita Tegas, Akurat dan Berimbang.

Penulis : Desmulyadi

Berita Terkait

Kronologi Kasus Penyadapan Ilegal Listyo Sigit Cs terhadap Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh
Menakar Wibawa Hukum Adat Dayak: Posisi Living Law dalam Sengketa Lahan dengan Korporasi
Pererat Silaturahmi, Awak Media Ngopi Santai Bersama Kapten Riswanto dan KUA Rafli di Pulau Burung
Skandal Penyadapan Ilegal LIMS: Tiga Tersangka Ditetapkan, Nama Eks Kapolri Ikut Terseret
Resmi Dilantik Jadi Rektor UKPR Periode 2026–2028, Dr. Rawing Rambang Siap Perkuat SDM dan Daya Saing Kampus
Polda Sulteng Usut Karhutla dan Perambahan Liar Brutal di Morowali, Oknum Warga Desa Dampala Diduga Jadi Dalang
Kader Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara Ingatkan Masyarakat : Jangan Serahkan Berkas Penting Tanpa Berita Acara Serah Terima, Bisa Berujung Sengketa Hukum
Berita ini 21 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:10 WIB

Kronologi Kasus Penyadapan Ilegal Listyo Sigit Cs terhadap Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WIB

PENETAPAN TAPAL BATAS DESA SARI MULYA DAN AIR TAWAR SELESAI, MERUPAKAN PROGRAM ARAHAN PEMERINTAH KABUPATEN

Rabu, 4 November 2026 - 12:33 WIB

Rabu, 4 November 2026 - 08:47 WIB

Menakar Wibawa Hukum Adat Dayak: Posisi Living Law dalam Sengketa Lahan dengan Korporasi

Rabu, 4 November 2026 - 08:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Awak Media Ngopi Santai Bersama Kapten Riswanto dan KUA Rafli di Pulau Burung

Berita Terbaru