Kader Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara Ingatkan Masyarakat : Jangan Serahkan Berkas Penting Tanpa Berita Acara Serah Terima, Bisa Berujung Sengketa Hukum

Selasa, 3 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Liputankhusus.com- Di tengah masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam urusan administrasi, LBH Bintang Sembilan Nusantara memberikan edukasi penting kepada masyarakat terkait pentingnya tertib administrasi serah terima berkas dan barang.

Edukasi tersebut disampaikan oleh Kader LBH Bintang Sembilan Nusantara. Ia menegaskan bahwa kebiasaan masyarakat menitipkan dokumen penting hanya berdasarkan kepercayaan lisan sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah ketika masyarakat yang menyerahkan berkas penting tanpa bukti tertulis. Hal ini sangat rawan terjadi penyalahgunaan dan penggelapan dokumen.

“Masyarakat perlu diedukasi, apabila memberikan berkas atau barang ke pihak lain diperlukan dokumen serah terima. Ini bukan soal tidak percaya, tapi soal perlindungan hukum bagi kedua belah pihak,” ujar Agus Haryanto Kader LBH Bintang Sembilan Nusantara saat dimintai keterangan, Senin (3/11/2026).

Praktik penitipan dokumen tanpa bukti tertulis tersebut, kata dia, masih sering terjadi di lingkungan masyarakat, baik di tingkat RT/RW, kelurahan, hingga dalam urusan jasa perantara.

Jika Masyarakat yang menitipkan  sertifikat tanah kepada pihak perantara untuk pengurusan pemecahan, warga yang menyerahkan BPKB kepada pihak showroom, hingga warga yang menitipkan ijazah asli kepada perusahaan sebagai jaminan kerja.

“Ketika ditanya mana bukti serah terimanya, jawabannya tidak ada. Hanya lisan. Begitu berkas hilang atau tidak dikembalikan, korban bingung mau lapor dengan bukti apa. Laporan di kepolisian pun akan lemah,” jelasnya.

Setidaknya ada tiga contoh modus yang bisa merugikan warga. Pertama, dokumen yang dititipkan digadaikan oleh penerima tanpa sepengetahuan pemilik. Kedua, dokumen hilang dengan alasan lupa atau tercecer, namun penerima lepas tanggung jawab. Ketiga, dokumen ditahan secara sepihak untuk meminta sejumlah uang tebusan.

“Korbannya kebanyakan masyarakat awam yang tidak paham pentingnya bukti tertulis,” ungkapnya.

Secara hukum, Berita Acara Serah Terima (BAST) merupakan bagian dari perikatan atau perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.

BAST juga menjadi alat bukti surat yang sah. Jika ada BAST, maka jika terjadi penggelapan berkas, dapat dijerat dengan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan.

Untuk itu, Kader LBH Bintang Sembilan Nusantara memberikan panduan praktis agar masyarakat tidak menjadi korban. Setiap penyerahan berkas atau barang, sekecil apapun, wajib dibuatkan surat serah terima yang memuat:

1. Identitas Lengkap: Nama terang, NIK, alamat, dan nomor HP pemberi dan penerima harus ditulis jelas.

2. Rincian Objek: Tulis detail berkas/barang secara spesifik.

3. Tujuan dan Batas Waktu: Untuk keperluan apa diserahkan dan kapan harus dikembalikan.

4. Kondisi dan Jumlah: Cantumkan kondisi barang saat diserahkan dan jumlahnya.

5. Tanda Tangan dan Materai: Ditandatangani kedua belah pihak di atas materai Rp10.000 dan disaksikan oleh minimal satu orang saksi.

LBH Bintang Sembilan Nusantara membuka ruang konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang mengalami masalah akibat penitipan berkas tanpa dokumen atau permasalahan Hukum lainnya.

“Kami dari LBH Bintang Sembilan Nusantara siap Untuk pendampingan Hukum untuk masyarakat. Jangan takut bertanya hukum. Lebih baik repot diawal membuat surat serah terima, daripada repot dikemudian hari, tutupnya.

Penulis : Jeki Harius

Berita Terkait

SAT NARKOBA POLRES PAYAKUMBUH AMANKAN TERDUGA PEMASOK SABU
Resmi Dilantik Jadi Rektor UKPR Periode 2026–2028, Dr. Rawing Rambang Siap Perkuat SDM dan Daya Saing Kampus
Ketua RT Dan RW,Di Bacok Akibat Sengketa Lahan
Sirukam Menatap Kekosongan Kepemimpinan: Siapa Penantang Baru di Bursa Calon 2027?
Polda Sulteng Usut Karhutla dan Perambahan Liar Brutal di Morowali, Oknum Warga Desa Dampala Diduga Jadi Dalang
Diduga Belum Berizin Resmi, Tempat Pemotongan Ayam di Parung Panjang Disorot
Tindakan Petugas Satpam RMK Melarang Liputan Menjadi Pertanyaan Besar
Dua Surat Terbuka ke Presiden Soal RSUD Undata Beredar, Dirut: Saya Merasa Ditikam dari Belakang
Berita ini 32 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:26 WIB

SAT NARKOBA POLRES PAYAKUMBUH AMANKAN TERDUGA PEMASOK SABU

Selasa, 3 November 2026 - 19:01 WIB

Resmi Dilantik Jadi Rektor UKPR Periode 2026–2028, Dr. Rawing Rambang Siap Perkuat SDM dan Daya Saing Kampus

Selasa, 3 November 2026 - 19:00 WIB

Ketua RT Dan RW,Di Bacok Akibat Sengketa Lahan

Selasa, 3 November 2026 - 17:41 WIB

Polda Sulteng Usut Karhutla dan Perambahan Liar Brutal di Morowali, Oknum Warga Desa Dampala Diduga Jadi Dalang

Selasa, 3 November 2026 - 17:20 WIB

Kader Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara Ingatkan Masyarakat : Jangan Serahkan Berkas Penting Tanpa Berita Acara Serah Terima, Bisa Berujung Sengketa Hukum

Berita Terbaru

Daerah

SAT NARKOBA POLRES PAYAKUMBUH AMANKAN TERDUGA PEMASOK SABU

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:26 WIB

News Update

Ketua RT Dan RW,Di Bacok Akibat Sengketa Lahan

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:00 WIB