
LIPUTANKHUSUS.com l Muara Enim – Tindakan Menghalang-halangi Pers saat melakukan liputan di Kantor RMK, Petugas Satpam
: Saya hanya menjalankan Tugas
Meskipun detail spesifik mengenai insiden terbaru yang melibatkan “petugas security RMK grop, memerlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai lokasi, tanggal, dan kronologi pastinya, rekam jejak perselisihan antara pihak jurnalis dengan petugas Satpam PT RMK Energy (RMKE) di Sumatera Selatan ini menjadi pertanyaan besar.
Pasalnya wartawan sigapnews.co.id dan wartawan liputankhusus.com hendak melakukan peliputan terkait tuntutan warga dan pemerintah desa Gunung Megang Dalam yaitu mempertanyakan izin pemasangan Waterpel dan terkait permasalahan mengenai lahan warga terdampak, namun saat masuk ke kantor yang saat itu pihak perusahaan dan pemerintah desa sedang mengadakan mediasi/diskusi yang langsung dihadiri kepala desa Gunung Megang Dalam, pihak kecamatan Gunung Megang, dan Polsek Gunung Megang, Selasa (3/11).
Namun menjadi pertanyaan mengapa kedua wartawan ini di larang masuk, yang lebih di aneh dan menjadi pertanyaan besar lagi ada wartawan lain bisa masuk.
M H security yang sedang bertugas, saat kami awak media hendak masuk di larang olehnya. Saat kami mempertanyakan mengapa tidak boleh masuk dia hanya menjawab “no koment pak”. Di tanya lagi, ia menjawab saya hanya menjalankan tugas pak “katanya.
Saat ditanya kedua wartawan lain bisa masuk ” itu utusan perusahaan, jawabnya singkat.
Awak media inipun terus mencoba mengkomfirmasi supaya ke selisih pahaman ini mendapatkan jawaban yang memuaskan dan keberimbangan berita. Saat di hubungi pihak perusahaan Publick rilision Raden Moch Faizal hingga saat berita ini di terbitkan belum ada jawaban apapun.
Bukankah Secara jelas hukum, perlindungan terhadap jurnalis yang sedang bertugas telah diatur secara tegas dalam undang-undang nasional:
Dasar Hukum Perlindungan Pers jelas
Setiap orang atau petugas keamanan (security) yang sengaja menghalangi jurnalis dalam mencari informasi dapat dijerat hukum:
• Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Ketentuan Tugas Lapangan (Jurnalis vs Security)
Dalam situasi peliputan di area operasional perusahaan atau privat, berlaku batasan tugas sebagai berikut:
• Kewajiban Jurnalis: Harus menunjukkan identitas resmi (ID Card Pers), bersikap profesional, dan sedapat mungkin meminta konfirmasi atau izin akses jika memasuki area terbatas/properti privat demi keselamatan kerja.
• Batas Wewenang Security: Petugas keamanan berhak menegakkan standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan. Namun, mereka tidak diperbolehkan melakukan intimidasi fisik, menyita alat kerja, merampas gawai, atau memaksa menghapus gambar/rekaman dokumentasi hasil liputan dan bahkan menghalang-halangi secara keras.
Jika terdapat perselisihan di lapangan, pihak perusahaan disarankan menyelesaikannya melalui mekanisme hak jawab atau aduan resmi ke Dewan Pers, alih-alih melakukan tindakan represif di lokasi peliputan.
laporan Nazarudin & team (Wartwan liputankhusus.com)











Komentar