MIRIS!! DUA KALI KECOLONGAN PENINDAKAN GELPER MEJA IKAN DI MANDAU, KAPOLSEK TAPUNG HULU DAN KAPOLRES KAMPAR DIMINTA BERI PENJELASAN

Selasa, 3 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Penanganan dugaan aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) atau meja ikan-ikan di wilayah Mandau kembali menjadi sorotan. Lambannya respons penindakan serta munculnya klarifikasi resmi kepolisian bahwa tidak ditemukan aktivitas perjudian di lokasi yang diperiksa menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Mirisnya, informasi mengenai dugaan aktivitas meja ikan-ikan tersebut sebelumnya telah berulang kali diberitakan oleh sejumlah media online. Bahkan, pemberitaan tersebut disebut telah mencantumkan tanggal dan waktu kejadian serta lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya aktivitas tersebut.

Namun, ketika dilakukan pengecekan atau penindakan di lapangan, pihak kepolisian justru menyampaikan bahwa tidak ditemukan aktivitas perjudian ikan-ikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa informasi yang telah dipublikasikan secara terbuka, lengkap dengan keterangan waktu dan lokasi, justru tidak membuahkan hasil ketika aparat melakukan pengecekan?

DUA KALI KECOLONGAN, ADA APA DENGAN PENGAWASAN?

Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan kecepatan respons Kapolsek Tapung Hulu maupun Kapolres Kampar dalam menangani dugaan praktik perjudian tersebut.

Apakah kondisi ini murni disebabkan lambannya penanganan dan kendala teknis di lapangan? Ataukah ada kemungkinan informasi mengenai rencana penindakan terlebih dahulu bocor kepada pihak yang diduga menjalankan aktivitas tersebut?
Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas yang sudah menjadi perhatian publik justru sulit ditemukan ketika aparat turun ke lapangan.

KALAU DITEMUKAN LAGI, APA LANGKAH POLSEK DAN POLRES?

Pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting adalah: apabila masyarakat kembali menemukan bukti konkret bahwa meja ikan-ikan atau gelper yang diduga mengandung unsur perjudian beroperasi di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu, langkah hukum apa yang akan diambil oleh Kapolsek Tapung Hulu dan Kapolres Kampar?

Apakah kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan lokasi, mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta melakukan penindakan apabila unsur tindak pidana terpenuhi?

Masyarakat berharap kepolisian tidak hanya memberikan klarifikasi bahwa aktivitas tersebut tidak ditemukan, tetapi juga menjelaskan langkah lanjutan untuk memastikan dugaan aktivitas perjudian tidak kembali beroperasi.

KAPOLRES KAMPAR DIMINTA MEMBERIKAN JAWABAN TERBUKA

Kapolres Kampar diminta turun tangan mengevaluasi penanganan persoalan ini dan memastikan setiap informasi masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepolisian juga diharapkan menjelaskan secara terbuka:

1. Mengapa dua kali pengecekan atau penindakan tidak menemukan aktivitas yang sebelumnya diberitakan?

2. Apakah seluruh titik lokasi yang disebut dalam pemberitaan sudah diperiksa?

3. Apakah waktu pengecekan sesuai dengan informasi tanggal dan jam yang diberitakan?

4. Apakah ada evaluasi internal terkait kemungkinan kebocoran informasi sebelum penindakan?

5. Apa langkah konkret kepolisian apabila ditemukan kembali bukti aktivitas perjudian meja ikan-ikan?
Masyarakat tidak meminta penegakan hukum dilakukan secara sewenang-wenang. Masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum, tindakan yang profesional, dan keterbukaan dari aparat penegak hukum. Jangan sampai pemberitaan media dan informasi masyarakat hanya menjadi catatan tanpa tindak lanjut yang jelas.

Berita Terkait

Polres Morowali Ungkap Jaringan Sabu 214 Gram, Gunakan Aplikasi Server METEOR dan Sistem Tempel
Kronologi Kasus Penyadapan Ilegal Listyo Sigit Cs terhadap Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh
Menakar Wibawa Hukum Adat Dayak: Posisi Living Law dalam Sengketa Lahan dengan Korporasi
Miris, Sebulan Gaji Tak Dibayar, Karyawan PT Asoy Mandiri Sejahtera di Bahodopi Morowali Mengadu
Suwato S.Ag., MM Calon Ketua RW 20: “Bersama Kita Bisa Lebih Baik”
Skandal Penyadapan Ilegal LIMS: Tiga Tersangka Ditetapkan, Nama Eks Kapolri Ikut Terseret
Resmi Dilantik Jadi Rektor UKPR Periode 2026–2028, Dr. Rawing Rambang Siap Perkuat SDM dan Daya Saing Kampus
Ketua RT Dan RW,Di Bacok Akibat Sengketa Lahan
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:20 WIB

Polres Morowali Ungkap Jaringan Sabu 214 Gram, Gunakan Aplikasi Server METEOR dan Sistem Tempel

Rabu, 4 November 2026 - 13:10 WIB

Kronologi Kasus Penyadapan Ilegal Listyo Sigit Cs terhadap Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh

Rabu, 4 November 2026 - 08:47 WIB

Menakar Wibawa Hukum Adat Dayak: Posisi Living Law dalam Sengketa Lahan dengan Korporasi

Rabu, 4 November 2026 - 08:42 WIB

Miris, Sebulan Gaji Tak Dibayar, Karyawan PT Asoy Mandiri Sejahtera di Bahodopi Morowali Mengadu

Rabu, 4 November 2026 - 07:39 WIB

Suwato S.Ag., MM Calon Ketua RW 20: “Bersama Kita Bisa Lebih Baik”

Berita Terbaru