Agam,Liputankhusus.com// Pembangunan tanggul Sungai Batang Agam di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam kampung halaman Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai APBD Provinsi Sumbar Tahun 2026 ini diduga kuat menggunakan bahan galian tanpa izin alias ilegal.
Nilai pekerjaan pengamanan sungai tersebut mencapai Rp2.534.519.499,-, dengan nomor kontrak 04.43/PPSDA-SDABK/APBD/IX-2026 dan masa pelaksanaan 119 hari kalender terhitung mulai 4 September 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Trigatra Aritama Konstruksi Persada, dengan konsultan pengawas PT Afiza Billimko Konsultan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi bahan bangunan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kenyataan di lapangan. Pasir, kerikil, tanah urugan, dan batuan yang digunakan diketahui didatangkan dari Kecamatan Pakembayan, Kabupaten Agam, serta Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Masalahnya, kedua daerah tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan galian C. Artinya, bahan yang dipakai diduga tidak memiliki legalitas tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Kementerian ESDM.

Hendra, selaku kontraktor dan Site Manajer proyek tersebut, membenarkan asal bahan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun ketika ditanya soal kelengkapan izin, hingga berita ini tayang tidak ada tanggapan alias bungkam.
Kondisi ini memicu dugaan kuat terjadi penggelembungan anggaran, di mana harga satuan dalam RAB dinilai tidak sebanding dengan kualitas serta legalitas bahan yang dipakai. Publik mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Satgas Tipikor, untuk menelusuri dugaan pelanggaran ini secara menyeluruh.
Menanggapi hal tersebut, Dodi SP, Ketua Bidang Investigasi DPD Provinsi Sumbar Pro Jurnalismedia Siber (PJS), menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap proyek yang memakai uang negara.
“Pihak manapun yang menggunakan dana negara wajib mengutamakan keterbukaan informasi publik, guna mencegah dugaan penyelewengan anggaran dan pelanggaran hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 9 ayat (1), setiap warga berhak mengetahui informasi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara,” ujar Dodi.
Ia menambahkan, penggunaan bahan galian tanpa izin serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam pelaksanaan pembangunan sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Gubernur Sumatera Barat maupun Kejaksaan terkait dugaan tersebut.
(Dean)













Komentar