PAYAKUMBUH. LiputanKhusus.com — Pelaksanaan proyek pengadaan langsung konstruksi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh belakangan ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, muncul pertanyaan dari publik terkait kesesuaian pelaksanaan proyek tersebut dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Payakumbuh yang menginstruksikan agar pekerjaan konstruksi dilakukan melalui metode E-purchasing dengan sistem mini kompetisi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan teknis pelaksanaan proyek yang dimaksud.
Perlu diketahui, dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, ada beberapa metode pengadaan. Melalui E-purchasing, selagi spesifikasi item pekerjaan barang atau jasanya tersedia di e-katalog, PPK bisa melaksanakannya melalui mini kompetisi. Namun, kalau tidak ada, bisa melalui pengadaan langsung atau tender cepat,” sesuai dengan regulasi yg terkait dengan persyaratan pagu anggaran untuk metode pemilihan penyedia
ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh.
Senada dengan hal itu, Kepala Bidang Kesehatan yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Juli, turut memberikan penjelasan secara teknis mengenai dasar pengambilan keputusan pemilihan metode pengadaan. Menurut Juli, regulasi yang berlaku memberikan kewenangan penuh kepada PPK untuk menentukan metode pemilihan yang paling sesuai dengan kondisi di lapangan serta kebutuhan teknis masing-masing pekerjaan.
“Setiap metode pengadaan tentu memiliki landasan hukumnya masing-masing. Yang terpenting, semua proses tetap berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Juli.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat GIB menyampaikan dukungannya terhadap upaya pembangunan yang sedang berjalan di Kota Payakumbuh. Pihaknya berharap setiap program pembangunan yang dilaksanakan dapat benar-benar tepat sasaran dan membawa manfaat maksimal bagi masyarakat luas.
“Kami dari LSM GIB tentu sangat mendukung setiap upaya pembangunan di Kota Payakumbuh. Yang kami tekankan hanyalah transparansi dan akuntabilitas agar setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Sekretaris LSM GIB.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara konstruktif guna memastikan seluruh proses pembangunan di Kota Payakumbuh berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, proses pelaksanaan proyek terus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Masyarakat berharap kejelasan informasi ini dapat meredakan keresahan yang ada sekaligus menjadi landasan kepercayaan bersama dalam membangun Kota Payakumbuh yang lebih baik. ( * )













Komentar