BANGKA BELITUNG, liputan khusus.com— Publik meminta Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan negara (rutan) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Desakan tersebut muncul menyusul sorotan terhadap dugaan pungutan liar (pungli), penggunaan telepon genggam oleh narapidana, peredaran narkotika, persoalan kapasitas kamar hunian, serta transparansi layanan pembebasan bersyarat (PB).Sabtu(17/10/2026)
Masyarakat meminta pengawasan tidak sebatas pemeriksaan rutin, tetapi juga menyentuh sistem pelayanan, mekanisme pengaduan, dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemasyarakatan.
Dugaan Penyimpangan Perlu Diusut Menyeluruh
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik antara lain dugaan pungutan di luar ketentuan, kemungkinan penyalahgunaan fasilitas kamar hunian, serta transparansi pengurusan hak-hak warga binaan, termasuk pembebasan bersyarat.
Publik meminta setiap dugaan tersebut ditelusuri melalui pemeriksaan independen, verifikasi dokumen, dan keterangan pihak-pihak terkait. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Desakan ini bukan berarti seluruh lapas di Bangka Belitung terbukti melakukan pelanggaran. Namun, pengawasan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan transparan, adil, dan bebas dari pungutan ilegal.
Kasus Penggunaan HP di Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kasus penggunaan telepon genggam oleh narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Pada Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam lapas. Seorang narapidana berinisial KE ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan perkara tersebut. Informasi ini diberitakan sejumlah media, termasuk pada 6 Juli 2026
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan bagaimana telepon genggam dapat digunakan dari dalam lingkungan pemasyarakatan.
Publik juga menyoroti video penggunaan HP di dalam sel yang disebut telah beredar. Terkait video tersebut, keaslian, waktu perekaman, identitas pihak yang terekam, dan konteks peristiwanya perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan pemindahan sejumlah narapidana ke Rutan Kelas IIB Mentok pada waktu sebelumnya. Alasan, prosedur, dan dasar pemindahan perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ombudsman Diminta Turun Langsung, Bukan Sekadar Pemeriksaan Administratif
Desakan publik ini sejalan dengan perhatian Ombudsman RI terhadap persoalan tata kelola pemasyarakatan.
Dalam siaran pers pada 7 September 2026, Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan penggunaan HP, pencegahan pungli, dan pemberantasan peredaran narkoba di lapas serta rutan.
Ombudsman juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap sistem pengawasan, mekanisme pengaduan, dan transparansi layanan agar peluang penyimpangan dapat dicegah.
Atas dasar itu, publik meminta Ombudsman RI bersama Perwakilan Ombudsman di Bangka Belitung mempertimbangkan pemeriksaan lapangan yang menyeluruh, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memeriksa kesesuaian antara prosedur resmi dengan pelaksanaan pelayanan di lapangan.
Kejari Babel dan Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Selain Ombudsman, publik meminta Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di Bangka Belitung sesuai kewenangannya, serta Kejaksaan Agung RI, menindaklanjuti laporan yang disertai bukti mengenai dugaan tindak pidana di lingkungan pemasyarakatan.
Masyarakat juga meminta pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan pejabat terkait apabila terdapat indikasi yang dapat diverifikasi mengenai ketidakwajaran kekayaan atau dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan tersebut harus dilakukan berdasarkan data dan bukti yang sah, bukan semata-mata karena jabatan atau prasangka. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum diharapkan berjalan secara profesional dan transparan.
Razia Jangan Hanya Menjadi Kegiatan Seremonial
Publik turut mempertanyakan efektivitas razia di lapas dan rutan. Mereka berharap kegiatan tersebut benar-benar menjadi instrumen pengawasan berkelanjutan, bukan sekadar agenda rutin tanpa evaluasi terhadap akar persoalan.
Sebagai catatan, sejumlah media memberitakan bahwa Ditjenpas Babel bersama tim gabungan melakukan penggeledahan di empat unit pemasyarakatan, termasuk Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan Rutan Kelas IIB Mentok. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyatakan tidak menemukan narkotika maupun HP, tetapi menemukan sejumlah barang lain yang perlu mendapat perhatian.
Hasil razia pada waktu dan lokasi tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persoalan telah selesai. Karena itu, publik meminta evaluasi berkala, pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindak lanjut terhadap setiap laporan yang memiliki dasar bukti.
Transparansi Menjadi Kunci Memulihkan Kepercayaan Publik
Masyarakat berharap seluruh jajaran pemasyarakatan di Bangka Belitung membuka ruang pengawasan dan memberikan penjelasan terhadap persoalan yang berkembang.
Ombudsman RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta aparat penegak hukum diharapkan berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan dugaan penyimpangan diperiksa secara objektif.
Inti tuntutan publik jelas: periksa jika ada laporan yang didukung bukti, tindak jika ditemukan pelanggaran, dan benahi sistem apabila terdapat celah pengawasan. Dengan langkah yang transparan dan terukur, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemasyarakatan di Bangka Belitung diharapkan dapat diperkuat.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai desakan pemeriksaan menyeluruh tersebut perlu dikonfirmasi dan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.













Komentar