Agam (SUMBAR), LK — Kasus lumpuh totalnya pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, pada Selasa,(3/11/2026) lalu, kini memasuki babak baru. Aksi mogok kerja massal yang sempat membuat puluhan pasien telantar tersebut ternyata bukan sekadar miskomunikasi biasa. Aksi tersebut merupakan puncak dari gunung es krisis tata kelola manajemen internal yang sudah berlangsung lama.
Kronologi insiden bermula saat 21 petugas medis yang dijadwalkan piket pagi kompak menghilang dari ruang pelayanan hingga pukul 09.30 WIB. Meski tercatat telah mengisi daftar hadir elektronik, petugas membiarkan loket pendaftaran dan poli pemeriksaan kosong tanpa petugas. Kepala UPTD Puskesmas Lasi, Rita Oktavia, saat kejadian mengaku kecolongan dan tidak mengetahui adanya gerakan protes spontan dari bawahannya tersebut.
Lumpuhnya fasilitas publik ini memicu respons cepat dari Bupati Agam Benni Warlis. Bupati langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi bersama jajaran Dinas Kesehatan untuk mengambil langkah darurat guna memulihkan pelayanan masyarakat.
Surat Mosi Tidak Percaya dan Dokumen 15 Tuntutan Bocor ke Publik
Perkembangan terbaru pasca-kejadian membuka fakta mengejutkan. Aksi mogok massal tersebut muncul karena rasa frustrasi para pegawai. Aduan mereka tidak kunjung mendapat respons. Anggota DPRD Kabupaten Agam, Ais Bakhri, mengungkapkan bahwa perwakilan staf medis Puskesmas Lasi sebenarnya telah melayangkan dokumen aspirasi tertulis berisi 15 poin tuntutan. Dokumen tersebut masuk kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Agam sejak 9 Oktober 2026. Waktu tersebut hampir sebulan sebelum aksi mogok terjadi.
Berdasarkan investigasi dokumen yang bocor, konflik internal ini berakar pada tiga permasalahan krusial.
Dugaan Hilangnya Hak Jasa Medis dan Beban Kerja Ekstrem
Pegawai menilai sistem pembagian dan formula perhitungan jasa pelayanan medis oleh manajemen tidak transparan. Sistem tersebut juga dianggap melabrak Peraturan Bupati Agam Nomor 21 Tahun 2022. Bahkan, muncul dugaan adanya hak jasa medis pegawai yang tidak terbayarkan.
Pembatasan rekrutmen tenaga tambahan dengan alasan efisiensi anggaran BLUD membuat beban kerja staf medis melonjak tajam. Salah satu poin keluhan menyebutkan bahwa bidan desa mendapat paksaan ikut meng-cover jadwal piket malam di ruang UGD hingga 5 kali dalam sebulan.
Pegawai melayangkan mosi tidak percaya dan mendesak agar Kepala Puskesmas Lasi, Rita Oktavia, segera tercopot atau terpindahkan. Rita yang tercatat sudah menjabat selama kurang lebih tujuh tahun mendapat penilaian memimpin secara sewenang-wenang tanpa memberikan kepastian hukum yang jelas di internal organisasi.
Tindak Lanjut Dinkes dan Evaluasi Total DPRD
Menanggapi gejolak yang semakin memanas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Hendri Rusdian, menegaskan pihaknya bergerak cepat. Pihaknya mengagendakan pemanggilan resmi terhadap perwakilan pegawai serta jajaran manajemen UPTD Puskesmas Lasi. Pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi berimbang dan evaluasi total terhadap tata kelola dana BLUD serta keharmonisan lingkungan kerja.
Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kabupaten Agam memastikan akan mengawal penuh belasan poin tuntutan para tenaga medis tersebut. Lembaga legislatif menekankan perlunya reformasi birokrasi di tubuh Puskesmas Lasi agar hak-hak tenaga kesehatan terpenuhi dengan adil, sehingga mutu pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat Canduang tidak kembali terkorbankan di masa mendatang.
Koresponden: Yulsa













Komentar