DONGGALA – Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., turun langsung melakukan survei, pengecekan, dan verifikasi terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sabtu, 31/10/2026.
Dalam kegiatan tersebut, Rektor melihat secara langsung kondisi penerima bantuan di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data dan dokumen yang telah diserahkan mahasiswa dengan keadaan sebenarnya. Verifikasi dilakukan dari rumah ke rumah dengan didampingi tim verifikator KIP Kuliah Untad, jajaran Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, serta aparat desa setempat.
Prof. Amar menegaskan bahwa data yang disampaikan mahasiswa dalam dokumen persyaratan KIP Kuliah harus sesuai dengan kondisi riil. Verifikasi lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan program bantuan pemerintah tersebut diterima oleh mahasiswa yang memenuhi kriteria.
“Apa yang tercantum dalam dokumen yang telah diserahkan mahasiswa harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Karena itu, kami melakukan pengecekan secara langsung agar bantuan KIP Kuliah tepat sasaran dan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan,” tegas Amar.
Pada kesempatan itu, Rektor juga mengingatkan mahasiswa penerima KIP Kuliah agar memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan pendidikan hingga meraih gelar sarjana.
“Kesempatan mendapatkan KIP Kuliah ini jangan disia-siakan. Manfaatkan sebaik-baiknya untuk belajar, meningkatkan prestasi, dan menyelesaikan studi tepat waktu. Kalian harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah,” pesan Amar.
Ia juga mengingatkan bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 hingga 3,00 sesuai ketentuan akademik, aktif dalam perkuliahan, dan tidak sedang menerima beasiswa lain dari sumber manapun. Jika IPK menurun atau ditemukan pelanggaran akademik dan non-akademik, bantuan dapat dievaluasi bahkan dihentikan.
Menurut Amar, jika dalam verifikasi ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta di lapangan, pihak kampus akan menindaklanjuti sesuai regulasi Kemendikbudristek dan aturan internal Untad.
“Kami ingin memastikan prinsip keadilan dan transparansi berjalan. KIP Kuliah adalah hak bagi mereka yang berasal dari keluarga pra-sejahtera, pemegang KIP, KKS, PKH, atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang valid, namun memiliki potensi akademik yang baik,” tambahnya.
Di sela kunjungan, Rektor juga berdialog dengan orang tua mahasiswa penerima. Ia meminta orang tua untuk turut mengawasi dan memotivasi anaknya agar tetap fokus kuliah dan tidak menyalahgunakan dana bantuan untuk kepentingan di luar pendidikan.
Kegiatan verifikasi di Banawa ini merupakan bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi penerima KIP Kuliah Untad tahun 2026 yang akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran dan melahirkan sarjana yang berdaya saing.













Komentar