Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan Ribuan Gram Ganja Kering dan Belasan Gram Sabu-Sabu

Mulyadi Payakumbuh

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, Liputankhusus.com — Mendadak terjadi kehebohan ditengah warga yang melintas disekitaran Jl.Jenderal Sudirman Kelurahan Balai Janggo pada hari Kamis (05/11) dini hari tadi.

Dilokasi tersebut, personil kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh melakukan penyergapan terhadap dua orang pria berinisial AS (32) dan FH (26) yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang di lakukan pihaknya. Dirinya mengatakan berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket besar narkotika jenis ganja kering dan lima paket narkotika jenis sabu-sabu.

” Iya, hasil interograsi awal di lapangan, kedua terduga pelaku baru saja menjemput narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut dari Kota Pekanbaru dan akan mengedarkanya di Kota Payakumbuh, ” kata AKP Gusmanto.

Dari lokasi penangkapan, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan perkara ke rumah AS yang berlokasi di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat.

Ditempat tersebut polisi menemukan satu paket sedang ganja kering dibalut dengan lakban coklat, satu paket kecil ganja kering, satu unit timbangan digital beberapa barang bukti pendukung lainya.

” Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 2210 gram dan narkotika jenis sabu seberat 15,36 gram, ” ungkap AKP Gusmanto.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Pemkab Jombang Raih Prestasi Gemilang Berhasil Sabet ATM Award 2026 Tingkat Nasional
VIRAL “Kami Sudah Bekerja Sesuai Kewajiban” – Jeritan Karyawan PT Asoy Mandiri Sejahtera di Morowali Tagih Hak Tidak Di bayar
Sengketa Tanah Jalan Yos Sudarso: Peta Kahayan Bumi Sejahtera Ungkap SHM “Salah Letak”, Polda Kalteng Didesak Hentikan Kriminalisasi Perkara Perdata
Perangi Narkoba dan Kekerasan, KUA Salahutu Ajak Semua Elemen Masyarakat Bergerak Bersama
Gubenur Sumsel,Menyambut Baik Koalisi Ormas Sumsel
Apresiasi Bang YD, Seminggu Turun Langsung Berbagi Kasih, Hadirkan Kepedulian bagi Warga Membutuhkan
Berpacu dengan Risiko, PLN Singkirkan Pohon Kritis di SUTT 150 kV Aur Duri Tanpa Padamkan Listrik
23 Wali Nagari Kabupaten Solok Dilantik, Wagub Vasko Ruseimy Minta Rangkul Semua Masyarakat
Berita ini 20 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:02 WIB

Pemkab Jombang Raih Prestasi Gemilang Berhasil Sabet ATM Award 2026 Tingkat Nasional

Kamis, 5 November 2026 - 19:54 WIB

VIRAL “Kami Sudah Bekerja Sesuai Kewajiban” – Jeritan Karyawan PT Asoy Mandiri Sejahtera di Morowali Tagih Hak Tidak Di bayar

Kamis, 5 November 2026 - 18:43 WIB

Sengketa Tanah Jalan Yos Sudarso: Peta Kahayan Bumi Sejahtera Ungkap SHM “Salah Letak”, Polda Kalteng Didesak Hentikan Kriminalisasi Perkara Perdata

Kamis, 5 November 2026 - 18:07 WIB

Perangi Narkoba dan Kekerasan, KUA Salahutu Ajak Semua Elemen Masyarakat Bergerak Bersama

Kamis, 5 November 2026 - 17:03 WIB

Gubenur Sumsel,Menyambut Baik Koalisi Ormas Sumsel

Berita Terbaru

News Update

Gubenur Sumsel,Menyambut Baik Koalisi Ormas Sumsel

Kamis, 5 Nov 2026 - 17:03 WIB