Palu, Bea Cukai Pantoloan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggagalkan peredaran 4,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Jalan Poros Palu-Donggala, tepatnya di wilayah Kabonga, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (6/10/2026).
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan dua truk yang mengangkut jutaan batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp6,23 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran cukai ditaksir sebesar Rp4,06 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, dalam keterangan resminya pada Jumat (9/10/2026), menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal menggunakan truk melalui pelabuhan feri di Kabupaten Donggala.
Berdasarkan informasi intelijen tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai melintas di ruas Jalan Poros Palu-Donggala.
Hasil pemeriksaan mengungkap dua truk yang mengangkut jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Petugas kemudian mengamankan barang bukti, kendaraan, serta pengemudi untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Pantoloan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun rokok ilegal yang diamankan terdiri atas sejumlah merek, yakni Marlong, New GP Classic Bold, Marbol Filter Black, Smith Mangga, Smith Semangka, Smith Anggur, Smith Melon, serta Boss Coffee Latte.
Atas temuan tersebut, petugas menduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.













Komentar