Bea Cukai Pantoloan dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,23 Miliar di Palu-Donggala

Fadli palu sulteng

Sabtu, 10 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palu, Bea Cukai Pantoloan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggagalkan peredaran 4,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Jalan Poros Palu-Donggala, tepatnya di wilayah Kabonga, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (6/10/2026).

 

Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan dua truk yang mengangkut jutaan batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp6,23 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran cukai ditaksir sebesar Rp4,06 miliar.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, dalam keterangan resminya pada Jumat (9/10/2026), menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal menggunakan truk melalui pelabuhan feri di Kabupaten Donggala.

 

Berdasarkan informasi intelijen tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai melintas di ruas Jalan Poros Palu-Donggala.

 

Hasil pemeriksaan mengungkap dua truk yang mengangkut jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Petugas kemudian mengamankan barang bukti, kendaraan, serta pengemudi untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Pantoloan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Adapun rokok ilegal yang diamankan terdiri atas sejumlah merek, yakni Marlong, New GP Classic Bold, Marbol Filter Black, Smith Mangga, Smith Semangka, Smith Anggur, Smith Melon, serta Boss Coffee Latte.

 

Atas temuan tersebut, petugas menduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Terbitkan Pergub Pemutihan Pajak Kendaraan: Bebaskan Denda, Tunggakan Pokok, dan Biaya Balik Nama hingga Akhir Tahun
Alumni SMANSA 88 Kompak Hadir Meriahkan Resepsi Putra dan Putri Dari Dua Anggota Alumni
Berikan Dukungan dan Doa, Group KKTS Kompak Hadir di Akad Nikah Putranya Bang J
Kesepakatan Politik Hukum Agraria: Angin Segar di Jakarta, Badai Kriminalisasi Masih Menggulung Warga Dayak Kalteng
Diduga Lakukan Pembakaran Aluminium Foil Ilegal dan Resahkan Warga, PT Tri Logam Utama Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta PT Intim Abadi Persada Tunda Penggusuran 17 KK di LIK Tondo Palu
Atensi Presiden Prabowo, 249 Personel Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Tatanga Palu
Polemik SKPI Pilpeng Pedamaran Memanas, Wan As’ari dan Mulyadi Desak Panitia Tindak Lanjuti Rekomendasi Panwas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Kalteng Terbitkan Pergub Pemutihan Pajak Kendaraan: Bebaskan Denda, Tunggakan Pokok, dan Biaya Balik Nama hingga Akhir Tahun

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Alumni SMANSA 88 Kompak Hadir Meriahkan Resepsi Putra dan Putri Dari Dua Anggota Alumni

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Berikan Dukungan dan Doa, Group KKTS Kompak Hadir di Akad Nikah Putranya Bang J

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Bea Cukai Pantoloan dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,23 Miliar di Palu-Donggala

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kesepakatan Politik Hukum Agraria: Angin Segar di Jakarta, Badai Kriminalisasi Masih Menggulung Warga Dayak Kalteng

Berita Terbaru